Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau menyerahkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Nomor 303 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Menkominfo Nomor 869 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Belu (Belu TV).

Penyerahan keputusan Menkominfo bertanggal 6 Juli 2020 tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Yohanes Andes Prihatin di ruang kerjanya, pada Jumat, 7 Agustus 2020. Penyerahan keputusan ini pun sebagai tindaklanjut atas surat dari Sekretaris KPI Pusat kepada Ketua KPID NTT tertanggal 8 Juli 2020.

“Kami baru terima Keputusan Menkominfo ini beberapa hari lalu, dan diminta untuk segera menyampaikan kepada LPPL TV Belu. Kebetulan kami ada keperluan di Atambua, sehingga keputusan ini langsung kami serahkan hari ini dan diterima Kadis Kominfo Belu,” ungkap Ketua KPID NTT yang akrab disapa Edy Bau.

Keputusan Menkominfo yang ditandatangani Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia tersebut berisi tiga hal penting terkait LPPL TV Belu antara lain:

Pertama, LPPL TV Belu tak lagi mempunyai hak untuk penyelenggaraan Jasa Penyiaran Televisi Publik Lokal;

Kedua, Penetapan terkait dengan jasa penyiaran televisi LPPL TV Belu dinyatakan tidak berlaku;

Ketiga, Pencabutan Keputusan Menkominfo ini tidak membatalkan kewajiban- kewajiban LPPL TV Belu yang merupakan piutang negara.

Berdasarkan data di KPID NTT, LPPL TV Belu adalah Lembaga Penyiaran milik Pemkab Belu yang memiliki IPP tetap dan aktif sejak 28 Desember 2012 dan akan berakhir pada 28 Desember 2022.

Ketua KPID NTT menuturkan bahwa KPID NTT sebagai lembaga negara yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, tentunya sangat menyayangkan pencabutan IPP LPPL TV Belu ini, apalagi televisi ini ada di wilayah perbatasan Negara RI-RDTL.

“Dengan adanya pencabutan izin penyiaran TV Belu, tentunya masyarakat di perbatasan negara ini kehilangan salah satu saluran informasi yang sudah lebih dari 10 tahun mereka nikmati. Untuk mendapatkan kembali IPP, tentu prosesnya harus dimulai dari awal dan membutuhkan waktu dan anggaran serta produk hukum berupa peraturan daerah sebagai dasar pendiriannya,” imbuh mantan jurnalis Pos Kupang itu.

Salah satu tugas dan kewajiban KPID NTT, lanjut Edy Bau, adalah ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, tetap mendorong dan mendukung Pemkab Belu untuk memiliki kemauan baik (good will) tanpa memperhitungkan untung-rugi dalam membangun LPPL di wilayah perbatasan negara, apalagi belum ada stasiun penyiaran TVRI di wilayah ini.

Pihaknya juga mengharapkan kepada pemerintah kabupaten se-Provinsi NTT untuk membentuk LPPL, baik televisi maupun radio sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam rangka memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang informasi.

Kepala Dinas Kominfo Belu, Johanes Andes Prihatin pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada KPID NTT yang telah menyerahkan Keputusan Pencabutan Izin Penyiaran tersebut.

Menurut Prihatin, Keputusan Menkominfo itu sebagai tanggapan atas surat permohonan pencabutan IPP TV Belu yang telah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu. (*)

Penulis + foto (*/Herminus Halek)
Editor (+rony banase)