Jasa Raharja NTT Serahkan Dana Santunan Korban Laka Lantas di Desa Naiola-TTU

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada Rabu, 12 Agustus 2020 terjadi kecelakaan sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Raya arah Kefamenanu menuju Kupang, tepatnya di Km. 10, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (T.T.U) yang melibatkan dua kendaraan, yakni Mitsubitshi DH-455 XX dan sepeda motor Yamaha RZ Spesial DH 5811 D.

Kasus kecelakaan tabrakan depan – belakang, mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Gonsaga Aloysius Kolo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten T.T.U. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tubuh korban terbakar hingga hangus.

Kepala Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi (baju putih berlengan panjang) saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya

Kepada awak media, Kepala Jasa Raharja NTT Radito Risangadi menyebutkan bahwa Penanggung Jawab Jasa Raharja Kab. TTU Risky Pangaribuan telah berkoordinasi dan telah mengirimkan berkas untuk diproses.

Jasa Raharja langsung melakukan jemput bola usai berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit. Kemudian, segera menyerahkan dana santunan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris (orang tua) dari korban Gonsa Kolo.

“Kepada orang tua dan keluarga besar Kolo di Kab. TTU dan di mana saja berada, Kami Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang NTT mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya Alm. Pius Kolo. Semoga amal ibadahnya menjadi suri teladan kita semua dan tentunya, kita doakan semoga almarhum dilapangkan jalannya menuju surga,” ujarnya pada Kamis siang, 13 Agustus 2020 di ruang kerjanya.

Radito Risangadi yang baru saja menjabat sebagai Kepala Jasa Raharja NTT menggantikan Pahlevi Barnawi menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah.

Hingga Juli 2020, imbuh Radito Risangadi jumlah pembayaran santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang NTT antara lain: Biaya Klaim UU 33 / 1964 sebesar Rp.203.006.251, Biaya Klaim UU 33 / 1964 : Rp. 11.476.005.102.

“Sementara total keseluruhan klaim Jasa Raharja NTT mencapai total Rp.11.675.124.579,- (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah),” bebernya seraya menandaskan bahwa hal tersebut dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Penulis editor dan foto utama (+rony banase)