Pospera & Masyarakat TTS Minta Bupati Tidak Lantik Perangkat Desa Bermasalah

Loading

Soe-T.T.S , Garda Indonesia | Massa pedemo yang terdiri dari masyarakat dan DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuntut Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun segera membatalkan pelantikan perangkat desa yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Tuntutan itu disampaikan perwakilan massa aksi, Ketua DPC Pospera TTS pada Senin, 24 Agustus 2020 di halaman depan kantor Bupati TTS.

Yerim pada kesempatan itu secara tegas meminta agar bupati segera mengambil kebijakan menghentikan proses pelantikan terhadap Perangkat Desa lama yang lolos seleksi namun disinyalir bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa sebelumnya.

“Yang kami inginkan agar beberapa desa yang bermasalah, yang sedang berproses untuk klarifikasi, yang berproses untuk RDP, jangan dipaksakan dulu (pelantikannya). Karena ada masyarakat yang mengadu berarti dia belum puas,” kata Yerim.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan penjelasan yang mendetail terkait hasil seleksi sehingga jerih lelah masyarakat selama mengurus berbagai persyaratan untuk mengikuti seleksi tidak merasa kecewa.

Hal paling penting menurutnya, yakni aparat desa lama yang diduga bermasalah namun masih diizinkan dan diperbolehkan mengikuti seleksi sampai ditetapkan menjadi perangkat desa baru.

Pospera bersama masyarakat yang datang dari berbagai desa mempertanyakan visi “Membangun dari Desa” yang diusung oleh Bupati TTS seperti apa. Lanjut Yerim, jika Perangkat Desa dengan etos kerja yang kurang baik, akan sangat berpengaruh bagi kemajuan desa.

“Kalau ini terus diakomodir, maka penyelewengan (pengelolaan Dana Desa,red) akan terus terjadi. Ini yang ingin kami sampaikan untuk menjadi catatan bagi Pak Bupati,” jelas Yerim.

Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya terbuka dan menerima setiap aspirasi dari masyarakat. “Saya terima semua aspirasi masyarakat. Mau di rumah jabatan atau di kantor daerah pun saya tetap terima aspirasi masyarakat,” jelas Tahun.

Ia meminta agar proses pelantikan Perangkat Desa tidak dihentikan sebab akan mengganggu pengelolaan Dana Desa. “Karena kalau mereka (Perangkat Desa, red) tidak bekerja, semua pelayanan masyarakat akan tertunda,” tambahnya.

Bupati Tahun meminta agar proses pelantikan tetap berjalan dan apabila ke depan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Perangkat Desa yang telah dilantik, maka bisa ditinjau kembali untuk diberhentikan.

Bupati Tahun mengatakan, sampai tanggal 31 Agustus, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD berfokus untuk perubahan APBD 2020. Sebab jika lewat tanggal tersebut, DAK Rp.24 miliar yang dialokasikan kepada Pemda TTS tidak bisa dicairkan. “Bukan berarti kami diamkan (persoalan Perangkat Desa, red). Kasi saya waktu sampai bulan September. Kami bersama DPRD sementara bahas APBD Perubahan dan APBD Induk 2021,” kata Tahun.

Ketua DPD Pospera NTT, Yanto Lily di hadapan Bupati Tahun meminta agar ada ruang khusus untuk audiensi lebih lanjut terkait persoalan seleksi Perangkat Desa.

“Kami kumpulkan data lagi dan kami akan bawa ke Pak Bupati untuk kita audiensi lebih lanjut lagi”, kata Yanto.

Massa aksi yang sebelumnya sempat merobohkan pintu pagar kantor Bupati TTS, akhirnya menerima usulan Bupati TTS dan bersedia makan siang bersama untuk melanjutkan diskusi.(*)

Penulis dan foto (*/joe tkikhau)
Editor (+rony banase)