PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres Ngada di Bajawa, Pers,.dan arsip; sementara perihal surat tentang Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Vox NTT, Tanggal 01/09/2020 dengan JuduI: “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi.”

Adapun isi surat dari PADMA Indonesia menegaskan bahwa Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang beralamat di Gedung Perkantoran Selmis, Jl. Asem Baris Raya No. 52 Blok Il No. 10 Lt. 2 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830 bertindak untuk dan atas nama Klien, Eufrasia Sito Lay terkait Pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul:” Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi”, hendak menyampaikan Tanggapan kepada Redaksi Vox NTT sebagai berikut:

  1. Bahwa judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut, melalui penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes, telah membentuk dan menggiring opini publik untuk percaya, Pertama, kasus tersebut merupakan peristiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan perisitiwa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari kata “Setelah..Kini..” dalam judul tersebut. Faktanya: 2 kasus tersebut tidak ada kaitan satu sama lain. Kedua, Terungkap Terlapor kasus penyuapan atas nama Nikolaus Sedhu sedangkan Laporan polisi oleh Ibu Eufrasia S. Lay merupakan kasus pencemaran nama baik, kabar bohong dan pemfitnahan di medsos, dengan Terlapor akun Fb Juand Fernando Mmc. Sehingga apa yang diberitakan oleh Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes terlalu dini dan terlalu dipaksakan untuk menyimpulkan sebuah opini dalam bentuk judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut.
  2. Bahwa salah satu alinea judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, tertera: Persoalan antara keuarga( maksudnya keluarga) Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya tak sampai di situ. Dua tahun setelah kematiannya, muncul masalah baru, kali ini Toko Aneka Jaya mempolisikan Yohanes Lusi”.  Penulis, Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes dari Vox NTT kembali membentuk opini publik diantaranya: Pertama, persoalan tersebut sebagai sebuah rangkaian perstiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan peristiwa. Hal ini ditunjukkan dengan kata-kata:” Persoalan antara keluarga… tak sampai di situ.. dua tahun setelah kematiannya, mucul masalah baru, kali ini.. ” Kedua, Penulis dan Editor menaikkan persoalan tersebut bukan persoalan orang perorangan, melainkan sebagai persoalan keluarga Nikolaus Sedhu dengan Toko Aneka Jaya. Hal itu dapat dilihat dari kata- kata: ” Persoalan antara keluarga Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya Faktanya adalah kasus penyuapan yang melibatkan Nikolaus secara pribadi dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan akun Fb Juand Femando Mmc. Sehingga alinea tersebut menimbulkan sebuah kesan terlalu tendensius dan jauh dari peranan seorang wartawan/jurnalis, yang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6 butir c,UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  3. Bahwa alinea : “Selain Yohanes, Toko Aneka Jaya juga melaporkan tiga pemilik akun Facebook lainnya karena berlaku rasis dan fitnah melalui tulisan di kolom komentar. Mereka dipolisikan setelah mengabaikan waktu empat hari untuk klarifikasi langsung dan menempuh jalur damai dengannya”.  Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes memberitakan selain Yohanes, Toko Aneka Jaya melaporkan tiga pemilik akun facebook lainnya. Faktanya: Toko Aneka Jaya sebagai perusahaan dagang/manajemen tidak pernah melaporkan Yohanes dan tiga pemilik akun facebook.Yang benar adalah Ibu Eufrasia S.Lay melaporkan akun Fb. Juand Fernando Mmc,dkk.karena Ibu Eufrasia S.Lay tidak mengetahui pemilik akun Facebook tersebut.

Berkenaan dengan hal —hal di atas, maka PADMA Indonesia menegaskan pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi” bertentangan dengan Undang — undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khusus Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang mana pasal 1, menyatakan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Oleh karena itu, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kepada Redaksi Vox NTT, sebagai berikut:

Pertama, Segera mengoreksi judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik baik pribadi, keluarga dan usaha Toko Aneka Jaya;

Kedua, Segera meminta maaf secara terbuka kepada klien, Eufrasi S. Lay dan keluarga.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama (*istimewa)