“Masalah Narkotika Masalah Kita” BNNP NTT Gandeng Yayasan dan Komunitas

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Narkoba sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime), kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan serius (serious crime), dan kejahatan terorganisir (organized crime); menjadi perhatian serius dari pemerintah terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan amanat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya saat Workshop Penggiat Anti Narkoba bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika) pada Kamis, 24 September 2020 pukul 08.30 WITA—selesai di Hotel Sotis Kupang, Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengungkapkan beberapa alasan mengapa Indonesia rawan terhadap peredaran gelap narkoba yakni karena Indonesia menjadi gerbang lalu lintas laut dunia, memiliki 17.504 pulau, 108.000 km garis pantai, 40 bandara internasional, 654 daerah rawan, 269 juta penduduk, 3,4 juta penyalahguna, dan ribuan jalur tikus peredaran gelap narkoba.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/10/04/enam-kendala-hambatan-pelaksanaan-p4gn-oleh-bnn-provinsi-ntt/

Teguh Wahyudi pun menyampaikan secara gamblang bahwa 80 persen peredaran gelap narkoba bersumber dari laut dan berasal dari luar negeri. “Jalur laut karena lebih mudah dengan biaya lebih murah, dan lebih aman,” ungkapnya sembari petugas BNN hanya dapat mengungkap peredaran gelap narkoba sekitar 30 persen.

Foto bersama BNN Provinsi NTT dan Penggiat Anti Narkoba bidang P4GN di Wilayah NTT

Di wilayah NTT, terang Teguh, angka prevalensi penyalahguna narkoba mencapai angka 36.022 orang pada tahun 2017 (0.99 %) kemudian menurun menjadi 0,1 % atau sejumlah 4.875 penyalahguna di tahun 2019. “Rata-rata penyalahguna narkoba adalah pelajar, karena saat bersekolah atau kuliah di daerah Jawa atau Bali telah menemukan jaringan sehingga setelah kembali ke NTT, mereka langsung memesan via online, sehingga agak menyulitkan kami karena keberadaan pengedar di luar NTT. Mereka bisa ditangkap, namun memerlukan waktu dan strategi yang tepat,” ungkap Teguh.

Malah di masa pandemi ini, imbuh Teguh, peredaran gelap narkoba mengalami peningkatan. Maka, kehadiran pegiat anti narkoba untuk membantu BNN Provinsi NTT, “Karena Narkoba menjadi musuh negara dan musuh kita bersama, dan penggiat anti narkoba mempunya kewajiban sebagai penyuluh dan penggerak,” bebernya.

Terkait keterbatasan anggaran dan personil BNN Provinsi NTT, maka BNN menggandeng penggiat anti narkoba dari yayasan dan komunitas untuk bekerja sama dan berperan aktif memberikan informasi termasuk mengajak para penyalahguna untuk mengikuti rehabilitasi. “Mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta dan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkoba dan mendorong agar para penyalahguna untuk mengikuti rehabilitasi,” terangnya sembari menyampaikan lokasi terdekat rehabilitasi di Indonesia Timur berada di Badoka, Sulawesi Selatan.

Kepala BNN Provinsi NTT juga menyampaikan daerah rawan peredaran gelap narkoba di Provinsi NTT berada pada Manggarai Barat, Sumba Timur, Sikka, Kota Kupang, Belu, dan Sumba Barat. Selain itu, di masa pandemi ini, ungkap Teguh, peredaran gelap narkoba melalui penyebaran sembilan bahan pokok, permen jelly, kue mengandung ganja, dan lain-lain.

Penyematan Pin Penggiat Anti Narkoba oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hendrik J Rohi. S.H., M.H. kepada Ketua IMO NTT, Rony Banase

Brigjen. Pol. Imam Teguh Wahyudi, S.H., M.M. meminta kepada para pegiat anti narkoba untuk tak segan melaporkan jika ada petugas yang menjadi penyalahguna atau pengedar narkoba. “Jika menemukan atau mengetahui kondisi tersebut, silakan laporkan kepada saya,” pintanya saat memberikan materi kepada sekitar 30 Penggiat Anti Narkoba.

Menjadi seorang Penggiat Anti Narkoba, tandas Teguh, harus dapat menjadi penggerak dan penyuluh menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, menjadi penjangkau dan pendamping. Dalam bidang pemberantasan, Penggiat Anti Narkoba dapat menjadi pembina dan pelapor dan dapat bekerja sama menjadi mediator dan fasilitator.

Selain itu, turut memberikan pembekalan materi kepada Penggiat Anti Narkoba yakni Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Lia Novika, SKM. tentang pemahaman dasar dan pengenalan berbagai jenis narkoba dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hendrik J Rohi. S.H., M.H. mengenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, salah satu Penggiat Anti Narkoba dari Yayasan Polikarpus Do Flobamora, Polikarpus Do saat merespons materi yang disampaikan oleh BNN Provinsi NTT untuk melibatkan secara aktif para penggiat agar dapat bersinergi menyosialisasikan tentang beragam jenis narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.

BNN Provinsi NTT pun mengajak para penggiat untuk membuat rencana aksi di lingkup masing-masing dan di sesi akhir kegiatan dilakukan penyematan pin Penggiat Anti Narkoba dan penyerahan secara simbolis sertifikat kepada Ketua Forkomwil PUSPA NTT, Elizabet Rengka dan Ketua IMO NTT, Rony Banase.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto oleh (*BNN Provinsi NTT)