Sidak di Rutan Kefamenanu, Mercy Jone Tegas Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Loading

Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone menegaskan bahwa bantuan hukum bagi orang tidak mampu dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) TTU adalah gratis karena semua biayanya telah dibayarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah NTT.

“Laporkan kepada saya selaku Kakanwil melalui Karutan jika para penasihat hukum dari LBH Posbakumadin yang bertugas di wilayah TTU ini meminta bayaran, karena semua layanan yang diberikan adalah gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah melalui pendampingan penasihat hukum kepada mereka yang berhadapan dengan hukum,” tegas Mercy Jone sapaan akrab Kakanwil Wanita Pertama di lingkup Kemenkumham Provinsi NTT tersebut.

Penegasan Mercy Jone itu disampaikannya di hadapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat melakukan sidak demi penegakan disiplin di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 24 September 2020 pukul 07.00 WITA—selesai. Didampingi Karutan, Untung Cahyo Sidharto, Kepala Pengamanan Rutan, Jeffry Oil, Kasubsi Peltah, Dasweri Nappoe, Kasubsi Pengelolaan, Ispriwiati; Kakanwil Mercy berkunjung ke dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kakanwil Kemenkumham NTT Provinsi NTT, Mercy Jone saat berbincang dan memberikan arahan kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kefamenanu

Sebelum menyambangi Rutan Kefamenanu, Kakanwil menyempatkan diri langsung memantau lokasi tanah dan lahan kosong milik Rutan yang disewakan kepada pihak ketiga, yang berlokasi di Kampung Alor. Kakanwil didampingi oleh Tim Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil NTT, Martina Manintamahu, Yerry Kese, dan Micdon Sanam.

Kakanwil Mercy pun melakukan sidak ke semua blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ruangan-ruangan kerja pegawai dan ruang pelayanan, termasuk dapur Rutan dan fasilitas MCK. Ia juga menyempatkan berdialog dan berbincang sejenak dengan para WBP terkait pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh ASN Rutan Kefamenanu seperti ketersediaan air bersih, pelayanan kesehatan, pelayanan makan minum.

“Jaga kesehatan dengan rajin berjemur termasuk perlengkapan tidur seperti bantal dan kasur di bawah matahari pagi, konsumsi air panas juga secara rutin, serta jangan lupa selalu memakai masker dan rajin mencuci tangan. Jika ingin merokok, merokoklah pada tempat yang telah disediakan pihak Rutan. Bagi WBP dilarang merokok di dalam kamar dan blok, juga bagi pegawai jangan merokok di dalam ruangan kerja,” imbau Mercy Jone.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT saat melihat kondisi blok kamar warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kefamenanu

Bagi WBP, tegas Mercy, jangan percaya kepada oknum ASN yang mungkin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan PB, CB, CMB dan asimilasi, karena semua pengurusannya gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Saling menghargai juga antar petugas dan WBP,” tegas Mercy.

Usai berbincang dengan para WBP, Kakanwil lanjut memberikan arahan kepada seluruh jajaran Rutan Kefamenanu bertempat di aula rutan. Dalam arahan kepada seluruh pegawai, dengan tegas ia menyampaikan terkait peningkatan disiplin sesuai catur tertib, yaitu tertib disiplin kerja, tertib administrasi, tertib perkantoran, dan tertib rumah tangga.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)