Debat I Pilkada Belu, Agus Taolin: UU Jamin Berobat Gratis Pakai KTP

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Debat I Pasangan Calon (Paslon) Bupati/ Wakil Belu periode 2020—2025, antara Paket SAHABAT nomor urut 1, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan dan Paket SEHATI nomor urut 2, Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens, di Aula Hotel Matahari Atambua, pada Jumat, 30 Oktober 2020.

“Kesehatan untuk seluruh masyarakat Belu, GRATIS menggunakan KTP. Kesehatan GRATIS, dari sisi UU mengacu pada kewenangan wajib yang diatur dalam UU tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, pasal 11, pasal 12 dan pasal 65. Kewenangan ini juga didukung oleh UU Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menganut asas efisiensi, dan dari sisi APBD sangat memungkinkan”, demikian diungkapkan Agus Taolin dalam sesi pemaparan visi – misi paket SEHATI.

Agus Taolin menegaskan bahwa, dasarnya adalah UU nomor 23 Tahun 2014, pasal 11 dan pasal 12, bahwa kesehatan GRATIS adalah salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selain itu, pasal 18 tentang penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Menurutnya, bisa dibaca juga pasal 65, yang mana memberikan kewenangan kepada pemimpin daerah dan pasal 67.

“Di situlah, tugas pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pelayanan kesehatan dasar dalam hal ini, bahwa semua orang Belu yang berobat di faskes (fasilitas kesehatan,red) 1 dan faskes 2 ditanggung oleh pemerintah daerah. Itu jaminan Undang – Undangnya,” terang Agus Taolin.

Lanjut Agus Taolin, dalam pasal 65 itu, skema yang diperbolehkan oleh UU ada dua, yakni pertama, Fee for Service (metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospeksi, di mana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan). Kedua, Total Coverage (cerminan dari komitmen untuk melaksanakan pembangunan yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan JAMINAN KESEHATAN bagi seluruh penduduk, baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, sebagai pelaksanaan UUD 45 pasal 34).

“Di beberapa daerah sudah dilaksanakan dan tidak ada masalah. Dan kami yakin, apabila kami diberi amanat oleh warga Belu, kami akan melaksanakan ini dalam waktu yang sesingkat – singkatnya untuk masyarakat Belu”, tandas Agus Taolin.

Agus Taolin menguraikan bahwa, orang mampu itu single class, single tariff untuk kelas tiga. Orang mampu seluruh warga Belu harus mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan kelas tiga. Tidak ada larangan bagi orang mampu untuk menggunakan fasilitas kesehatan kelas tiga. “Kami paham UU. Coba tunjukkan, aturan mana yang tidak membolehkan orang (mampu,Red) tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan kelas tiga. Kami tidak menghilangkan BPJS. Apabila anggaran kita cukup, kita akan masukkan integrasi langsung dalam BPJS. Tetapi, kenapa (sampai) hari ini bapak belum masukkan tiga puluh ribu warga Belu untuk BPJS? Itu, karena anggaran tidak cukup. Oleh karena itu amanat UU, kita harus efisien. Dengan metode Fee for Service, hanya orang sakit yang berobat. Tidak usah takut, kita punya harga diri, pak! Fraud (korupsi/ penggelapan/ curang,red) tidak ada, pak. Pemimpin yang baik, sistem yang baik, regulasi yang baik, tidak ada fraud, pak! Metode Fee for Service untuk menghemat anggaran. Anggaran sisa, kita pakai untuk hal – hal lain,” pungkas Agus Taolin.

Untuk diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 11

  1. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
  2. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  3. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Pasal 12
1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.
3. Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.

Pasal 18

  1. Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
  2. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 65
1. Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
5. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
6. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. Melaksanakan program strategis nasional; dan
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)