Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja, menurutnya kesalahan ada yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial, yang sifat klerikal jalurnya dibicarakan di DPR, kalau substansi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/10/26/salah-ketik-typo-senjata-utama-tangkal-kritikan-publik/

Terlepas dari itu, menurutnya UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki. “Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan,” demikian disampaikan Menko di Kantor Kemenkopolhukam pada Kamis siang, 5 November 2020.

Menko menjelaskan lagi, Sedangkan yang substansi, dipersilahkan ke MK, menurutnya jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan, “Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi.”

Ia tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. “Yang jelas UU Cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)