Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Belu berkonsultasi dengan Camat dan masyarakat Tasifeto Barat berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PD) di Aula Kantor Camat Tasifeto Barat – Kimbana, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 14 November 2020.

“Agenda kita hari ini, sebelum ditetapkan Ranperda sebagai Perda (Peraturan Daerah), perlu ada masukan, kritikan, usul dan saran dari masyarakat yang hadir, demi penyempurnaan. Tujuan utama dari Perda ini, agar semua PD di wilayah Kabupaten Belu mendapatkan perhatian dari Pemda melalui OPD–OPD. Selain itu, dalam Ranperda ini kita atur supaya ada perhatian dari para kepala desa melalui RAPBDes,” ungkap Aprianus Hale, Anggota Komisi III DPRD Belu ketika diwawancarai Garda Indonesia usai kegiatan tersebut.

Anggota Komisi III lainnya, Regina Mau Loe menekankan tentang Pemberdayaan PD. “Saya minta hanya satu. Kalau bisa kepala desa dukung. Kita kembalikan rasa percaya diri PD, seperti memberdayakan dengan cara kasih mereka jahit masker. Apabila Perda ini sudah ditetapkan, apa yang menjadi hak PD, bisa diakomodir,” tandas anggota DPRD dari Partai PKPI itu.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone

Berkaitan dengan program pemberdayaan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan itu mengemukakan, bahwa ketika berbicara tentang PD, maka P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) harus terpenuhi. Itu, bukan hanya menjadi domainnya BPMD dan Dinas Sosial. Kepala desa memiliki tugas untuk memastikan pendataan jumlah anak PD, mulai dari anak lahir sesuai mandat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ‘Setiap anak yang baru lahir, wajib dilakukan pencatatan oleh kepala desa’.

“Ini, kita bicara pemberdayaan. Buatkan Perdes, meski sederhana tapi harus dilaksanakan. Wajibkan anak cacat (disabilitas, red) diperiksa di puskesmas, pastikan mereka ada akta kelahiran supaya bisa dapat bantuan. Kepala desa wajib berkoordinasi dengan Dispenduk setempat untuk urus akta kelahiran. Setelah akta kelahirannya ada, dengan sendirinya hak–hak lain anak akan terpenuhi,” urai Kakanwil Kemenkumham NTT. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)