Keluarga Bisilisin Serahkan Tanah di Pulau Semau Kepada Pemprov NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Keluarga Bisilisin dengan sukarela menyerahkan tanah di Desa Nahkea, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tanah tersebut akan dibagi dan diatur dengan baik sesuai dengan kesepakatan. Lahan yang sudah diolah dan yang sudah ada bangunan, dapat memiliki kejelasan berupa sertifikat sehingga tidak lagi ada masalah di kemudian hari.

Penandatanganan akta perjanjian penyerahan tanah dilakukan oleh Bupati Kupang, Drs, Korinus Masneno, M.Si. Plt. Camat Semau Selatan, Lexi Luther Pong; Kepala Desa Nahkean, Sefanya Patola; Pemilik Tanah, Donie Jacobus Bisilisin dan disaksikan para keluarga; Notaris, Ibu Serlina Sari Dewi Dermawan, dan Pimpinan Perangkat Daerah, di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 20 November 2020.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyampaikan apresiasi kepada keluarga Bisilisin. “Saya selaku Ketua Gugus Tugas Agraria Provinsi menyampaikan terima kasih kepada keluarga Bisilisin yang dengan sukarela dan rendah hati telah mau menyerahkan hak atas tanahnya. Di mana sudah sekian lama tanah tersebut dibiarkan jadi lahan tidur,” ucap Gubernur VBL.

Kalau tanah seperti ini tidak diolah, imbuh VBL, maka hal ini jadi sumber kemiskinan. Juga dapat memicu konflik berkepanjangan. Konflik seperti inilah yang membuat seluruh tanah yang produktif tidak bisa diolah. Ini jadi salah satu penyumbang kemiskinan NTT.

Penandatanganan akta perjanjian penyerahan tanah

Menurut Gubernur VBL, hal seperti ini juga diterapkan pada lahan-lahan milik pemprov NTT yang tidak produktif dan tanah-tanah konflik. “Setelah saya menjadi Gubernur, saya mendorong agar kegiatan-kegiatan dapat dilakukan di tanah-tanah konflik. Urusan konflik di pengadilan tetap berproses, namun tanah-tanah ini harus tetap berproduksi,” terangnya.

Lanjut VBL, Hari ini penyerahan dilaksanakan lewat akta notaris yang telah ditandatangani dan akan diikuti dengan proses di BPN. “ Sebagai penerima kuasa saya tegaskan dan berkomitmen dalam waktu yang singkat, akan menjadikan tempat itu produktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Semau. Pertanian, peternakan, perikanan dan pariwisata bisa bertumbuh dengan baik. Paling lambat tahun 2023, jalan lingkar Semau akan selesai dan tentu ini akan turut membawa dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat Semau. Saya minta agar masyarakat Semau tetap pertahankan keaslian budaya dan alam. Hindari konflik sosial untuk kemajuan pulau ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, tugasnya sebagai ketua gugus tugas agraria adalah bagaimana membuat seluruh tanah masyarakat harus mempunyai hak kepemilikan. Sehingga dapat dikerjakan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kita lihat bapak Presiden Jokowi dalam kedudukannya sebagai presiden telah mendorong agar masyarakat Indonesia mempunyai sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Ini menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah terkhusus teman-teman di BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT untuk menyukseskan program Presiden ini,” tandasnya.

Sumber berita dan foto (*/Humas dan Protokol Setda NTT)
Editor (+rony banase)