KPK Tangkap Menteri Eddy, Mahfud MD : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Terkait informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apa pun alasannya, pemerintah menyatakan mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, pada Rabu, 25 November 2020.

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun.

“Nah mungkin kita baru akan tahu nanti, pukul 1 pagi (dini hari). Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti, pukul 1.26 WIB,” tambahnya.

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. “Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan mem-back up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi,” pungkas Mahfud. (*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Kemenkoplhukam)
Editor (+rony banase)