Menteri Sosial Juliari Batubara Serahkan Diri dan Ditahan KPK

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara negara yang terjadi di Kementerian Sosial menyampaikan, bahwa tersangka JPB pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020, sekira pukul 02.50 WIB telah menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK.

Selain itu, tersangka AW juga telah menyerahkan diri hari pada pukul 09.00 WIB. Terkait dengan itu, maka penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Maka pada hari ini, khususnya mengenai penahanan tersangka JPB (Menteri Sosial Republik Indonesia) dan AW (salah satu PPK proyek pengadaan bantuan sosial 2020) di Kemensos dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos, terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ketua KPK dalam siaran persnya di Channel Youtube Kanal KPK RI, pada Minggu sore, 6 Desember 2020.

Firli Bahuri yang didampingi oleh Deputi Penindakan KPK, mengatakan setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti transaksi, surat, petunjuk dan lain-lain. Maka, penyidik KPK menyimpulkan, bahwa terhadap saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi dan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan tanggal 25 Desember 2020.

“Tersangka JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” terang Firli Bahuri.

Firli menambahkan, karena masih dalam keadaan kondisi darurat Pandemi Covid-19, maka kedua tersangka (JPB dan AW) sebelumnya akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan bahwa kedua orang tersebut bebas dari Covid-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK di Kavling C1.

Perkara tersebut, ungkap Firli Bahuri, dalam operasi tangkap tangan,  KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar 11,9 miliar, US dolar sebesar 171.085 atau setara dengan 2,42 miliar dan Singapura dolar sebesar 23.000 atau setara dengan 243 juta atau total sekira kurang lebih 14,5 miliar dan KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. (*)

Sumber berita (*/Chanel Youtube KPK)
Foto (*/istimewa)
Editor (+rony banase)