Pleno 12 Kecamatan di Belu, Paket SEHATI Kalahkan SAHABAT

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK 12 kecamatan di Kabupaten Belu, antara Paket SEHATI, Agustinus Taolin – Aloysius Heleserens dan Paket SAHABAT, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan dimenangkan Paket SEHATI dengan selisih angka kemenangan 247 suara.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/11/paket-sehati-unggul-550-suara-atas-paket-sahabat-di-pilkada-belu/

Berdasarkan data yang dihimpun Garda Indonesia, dari total 426 TPS yang tersebar di Kabupaten Belu, suara sah mencapai 100.999 suara. Paket SEHATI memperoleh 50.623 suara (unggul 7 kecamatan), sedangkan paket SAHABAT 50.376 suara (unggul 5 kecamatan).

Perinciannya, sebagai berikut :

  1. Kecamatan Kota Atambua: Paket SEHATI 7.369 suara, SAHABAT 7.006 suara.
  2. Kecamatan Atambua Selatan: Paket SEHATI 6.070 suara, SAHABAT 5.978 suara.
  3. Kecamatan Atambua Barat : Paket SEHATI 5.583 suara, SAHABAT 5.065 suara.
  4. Kecamatan Tasifeto Timur: Paket SEHATI 5.960 suara, SAHABAT 5.837 suara.
  5. Kecamatan Lasiolat: Paket SEHATI 1.839 suara, SAHABAT 1.715 suara.
  6. Kecamatan Raihat: Paket SEHATI 3.257, SAHABAT 3.191 suara.
  7. Kecamatan Tasifeto Barat: Paket SEHATI 6.192 suara, SAHABAT 5.856 suara.
  8. Kecamatan Kakuluk Mesak: Paket SAHABAT 5.262 suara, SEHATI 4.920 suara.
  9. Kecamatan Lamaknen: Paket SAHABAT 3.185 suara, SEHATI 2.975 suara.
  10. Kecamatan Lamaknen Selatan: Paket SAHABAT 2.066 suara, SEHATI 1.765 suara.
  11. Kecamatan Raimanuk: Paket SAHABAT 4.124 suara, SEHATI 3.795 suara.
  12. Kecamatan Nanaet Duabesi: Paket SAHABAT 1.091 suara, SEHATI 898 suara.

Juru Bicara KPU Belu, Herlince E. Asa yang dikonfirmasi wartawan pada Senin malam, 14 Desember 2020 mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK berlangsung aman dan lancar. Semua kotak suara pun, kata Erlince, sudah didistribusi ke Kabupaten, sambil menunggu pleno tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Desember 2020.

“Saat pleno, hampir terjadi di semua kecamatan, saksi pasangan calon nomor urut 1 minta buka kotak suara, dengan alasan untuk mendokumentasi salinan daftar pemilih. Administrasi tidak bisa diberikan kepada saksi, apalagi membuka kotak suara. Untuk saksi dan Bawaslu, kita serahkan Berita Acara dan salinan C1 di TPS,” ungkap Erlince. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)