YLBH DEKAT Hadir Bagi Warga Tak Mampu di Provinsi NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kehadiran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Dewi Keadilan Timor (DEKAT) bertujuan untuk menegakkan hukum dan sebagai advokat (pengacara, red) secara profesional menangani masalah hukum yang dihadapi oleh warga tak mampu atau masyarakat marginal yang selalu terabaikan di saat mereka mau mencari keadilan.

Demikian penegasan Ketua YLBH DEKAT, Fredrik Djaha, S.H., M.H. usai pelaksanaan deklarasi dan diresmikan oleh Ketua Dewan Pembina, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum. perwakilan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi, dan forkopimda pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 10.00 WITA—selesai dengan melakukan protokol kesehatan ketat.

Didampingi oleh Sekretaris, Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn. Pengawas YLBH DEKAT, Deddy R.CH. Manafe, S.H., M.Hum. Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. Obednego A.R. Djami, S.H., M.H. Eddy Djaha, kembali menegaskan bahwa kehadiran YLBH DEKAT menjawab Undang Undang No 16 Tahun 2011 dan menjalankan misi bantuan hukum dengan adil, secara cuma-cuma, dan untuk kepentingan masyarakat marginal.

“Ke depan yang kami lakukan adalah membantu masyarakat marginal agar mendapat bantuan hukum terutama bagi mereka yang selalu tertindas oleh hukum dan kepentingan,” ujar Eddy sembari menyampaikan YLBH DEKAT dapat menjadi berkat bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, tandas Eddy Djaha, keberadaan YLBH DEKAT merupakan bentuk pemberdayaan karena akan berkolaborasi dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memberdayakan teman-teman advokat dan melatih mereka menjadi advokat profesional di kemudian hari.

Kantor YLBH DEKAT berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No 9, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Senada disampaikan oleh Sekretaris YLBH DEKAT, Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn. kehadiran lembaga bantuan hukum sesuai dengan amanat Undang Undang No 16 Tahun 2011 karena LBH menjalankan bantuan hukum secara prodeo (gratis, red) kepada masyarakat marginal dari keadilan hukum yang mana tak punya kemampuan secara finansial.

“Ini bukan hanya sebuah komitmen dalam bentuk deklarasi, namun sebagai implementasi dengan bersinergi dengan institusi yang mempunyai pos bantuan hukum karena negara hadir untuk menyiapkan anggaran bagi masyarakat marginal melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” urainya.

Sementara itu, advokat muda dan salah satu pendiri YLBH DEKAT, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu LBH yang telah terakreditasi yakni LBH Surya. “YLBH DEKAT sedang mempersiapkan proses akreditasi karena didukung oleh sekitar 50 advokat dan memiliki kantor sendiri,” urainya.

Pengawas YLBH DEKAT, Deddy R.CH. Manafe, S.H., M.Hum. mengatakan ke depan dapat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Undana untuk melakukan pendidikan advokat dan mendidik para mahasiswa dalam mendampingi para advokat. “Selain menggunakan jalur sekuler, YLBH DEKAT juga bekerja sama dengan GMIT untuk membangun kemitraan termasuk LSM dan lembaga pengkajian di Provinsi NTT,” terangnya.

Sebagai pengawas, imbuh Deddy Manafe, YLBH DEKAT bekerja untuk kemanusiaan. “Mulai hari ini, sudah mulai bekerja menangani kasus dan saya tetap bersama mendukung program kerja,” tandasnya.

YLBH DEKAT berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No 9, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melayani bantuan hukum pada hari Senin—Jumat pukul 09.00—16.00 WITA

Adapun para pendiri-pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan Timor (YLBH DEKAT) :

  1. Fredrik Djaha, S.H., M.H.
  2. Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn.
  3. Obednego A.R. Djami, S.H., M.H.
  4. Petrus Lamanledo, S.H.
  5. Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H.
  6. Dr. Risma Marleno, S.T., M.T.
  7. Manotona Laia, S.H.
  8. Swastika Pradini Hakim, S.H., M.H.
  9. Hermin Y. Boellan, S.H.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)