KPU Belu Belum Terima Bukti Registrasi MK dari Paket SAHABAT

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, hingga Senin, 21 Desember 2020 belum menerima bukti registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Belu 2020 yang dilaporkan paket SAHABAT, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan, nomor urut 1 bersama tim hukumnya, sejak 17 Desember 2020 lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak di Ruang Kerjanya, pada Senin pagi, 21 Desember 2020.

“Tahapan saat ini adalah tahapan penetapan pasangan calon bupati/ wakil bupati Belu terpilih. Dalam tahapan ini, kalau ada sengketa hasil, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), maka waktu penyelesaian sengketa dimulai sejak KPU Belu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi suara terbanyak, pada 16 Desember 2020 lalu, sembari menunggu proses lanjutan di MK,” jelasnya.

Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/12/20/gugat-kpu-belu-dpw-psi-ntt-apresiasi-hak-konstitusional-paket-sahabat/

Dikatakan Ketua KPU, Mikhael Nahak, bahwa saat ini laporan paket SAHABAT masih di tangan panitera dan sedang dalam proses pengkajian oleh pihak MK selama kurun waktu tiga hari. Kalau belum lengkap, maka akan dikembalikan ke pihak penggugat untuk segera dilengkapi dengan limit waktu tiga hari pula (22—24  Desember 2020,red).

“Kalau sudah ada bukti registrasinya, maka MK akan surati dan perintahkan kami untuk menyiapkan semua bukti berupa dokumen yang ada dalam kotak dengan melibatkan pihak kepolisian dan Bawaslu, sambil menunggu informasi tentang tempat dan jadwal sidangnya. Sebaliknya, jika tidak terdaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka dalam waktu lima hari, kami akan segera mempersiapkan pleno penetapan calon bupati/ wakil bupati Belu terpilih, sejak MK keluarkan surat perintah persiapan penetapan”, tandasnya.

Selain itu, Ketua KPU Belu mengimbau kepada #SobatPemiIih# di seluruh wilayah Kabupaten Belu, apabila ada oknum yang mengatasnamakan KPU Belu datang ke rumah, dan meminta untuk menunjukkan identitas diri seperti KTP dan KK dengan maksud didokumentasikan, mohon untuk tidak dilayani.

“KPU Belu tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk melaksanakan tugas tersebut. Terima kasih untuk perhatian. Ketua KPU Belu, Ttd., Mikhael Nahak, S.Sos”, salinan imbauan yang dimuat akun facebook Ppid Kpu Belu, pada Minggu malam, 20 Desember 2020, pukul 20.21 WITA. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)