Mulai Januari 2021, Distribusi Pupuk Bersubsidi di TTU Pakai Kartu Tani

Loading

Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gregorius Mathias Radrigis, S.P. menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada 5—6  kecamatan dengan alokasi 850ha untuk Ft- 1 tahun anggaran 2020/2021.

Pernyataan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTU tersebut, disampaikannya usai menggelar rapat evaluasi kepada para admin, Koordinator PPL dan Mantri Tani terkait penggunaan Kartu Tani oleh Petani untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi pada program Gubernur NTT, Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS),.pada Selasa, 22 Desember 2020.

Rapat yang dilaksanakan di aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTU tersebut mengangkat tema “Evaluasi dan koordinasi updating RDKK dalam e-RDKK kegiatan penyaluran Pupuk bersubsidi tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020”.

Kepada Garda Indonesia, Kadis Gregorius, mengungkapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya, akan ada perubahan sistem dalam pendistribusian pupuk. “Saat ini, yang kita kejar terhitung 1 Januari nanti, kita tidak memakai sistem manual lagi dan diharuskan memakai sistem elektronik. Jadi, Petani mau dapat pupuk harus menabung di BRI terdekat,” urainya.

Petani, imbuh Gregorius, akan mendapatkan Kartu Tani sejenis kartu ATM, saat digesek nanti, bakal keluar struk. “Itulah yang akan dibawa ke penyalur (pengecer), untuk mendapatkan pupuk, sesuai yang dibutuhkan pada musim tanam pertama,” terangnya.

Tentunya, lanjut Kadis Gregorius, bakal ada tantangan karena masyarakat (Petani,red), yang belum terbiasa menabung baru dapat pupuk. “Jadi, kepada Admin, Koordinator PPL dan Mantri Tani, harus disosialisasikan kepada kelompok Tani sesuai materi pertama evaluasi tadi,” tegasnya.

Gregorius juga menekankan kepada Admin, Koordinator PPL dan Mantri Tani, untuk memberikan hal-hal yang praktis karena banyak Petani akan susah mendapatkan Pupuk bersubsidi terkait sistem yang mengikat dan terbatas pada petani yang masuk dalam Kelompok Tani. “Dan itu, sudah dikukuhkan atau di-input ke data SIMBLUKTAN Jakarta oleh Kementerian Pertanian,” tandasnya.(*)

Penulis (*/Melkianus Nino)

Editor (+rony banase)