Pentingnya Peran Partai Politik Lindungi Hak Perempuan di Masa Pandemi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan. Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, di mana berbagai persoalan seperti impitan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan.

“Kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya mengancam 3 hal penting akan pemenuhan HAM terhadap perempuan yaitu; hak atas kebebasan, kesetaraan, dan rasa aman. Untuk itulah perlindungan bagi perempuan dari kekerasan menjadi semakin penting untuk terus diperjuangkan dalam masa pandemi serta masa paska pandemi,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Webinar “Perlindungan HAM Bagi Perempuan Sebagai Ibu Bangsa Di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar oleh PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG Golkar) pada Senin, 28 Desember 2020.

Menteri Bintang juga menyerukan pentingnya penguatan kerja sama dan sinergi semua pihak, termasuk  partai politik untuk bersama-sama memutus mata rantai kekerasan pada perempuan serta mengawal isu perempuan dan anak. Terutama, karena partai politik dinilai mempunyai kekuatan untuk dapat membuat perubahan masif dan menyeluruh dari pusat hingga tingkat akar rumput.

“Isu-isu perempuan dan anak sifatnya sangat kompleks dan multi-sektoral, sehingga penyelesaiannya pun hanya dapat dilakukan dengan komprehensif melalui sinergi yang kuat dengan seluruh sektor pembangunan, tidak terkecuali partai politik,” tambah Menteri Bintang.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Webinar “Perlindungan HAM Bagi Perempuan Sebagai Ibu Bangsa Di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar oleh PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG Golkar)

Terkait sinergi ini, Menteri Bintang tekankan beberapa hal yang diharapkan datang dari partai politik khususnya Partai Golkar untuk mendukung upaya perlindungan HAM bagi perempuan.

“Pertama, turut menggelorakan dan mengamalkan nilai-nilai kesetaraan gender dan pemenuhan hak asasi bagi perempuan dan anak. Kedua, membangun dan mendukung tersedianya layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pembentukan dan peningkatan kualitas UPTD PPA di daerah. Ketiga, mendukung pembahasan dan pengesahan kebijakan yang berperspektif gender dan mengedepankan hak anak, termasuk RUU PKS,” papar Menteri Bintang.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP KPPG Airin Rachmi Diany. Menurut Airin, perempuan merupakan bagian dari HAM yang haknya harus dilindungi. Airin menekankan perlunya seluruh kader politik mendukung pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan di Indonesia.

“Perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia di mana perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak. Bagi lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun partai politik dan lembaga swadaya masyarakat bahkan warga negara secara perorangan memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengakui hak asasi perempuan,” jelas Airin.

Menyikapi peranan perempuan sebagai Ibu Bangsa dalam masa pandemi Covid-19, Airin menambahkan peran perempuan sangat besar di antaranya membangun suasana yang nyaman di rumah, serta memastikan pola hidup sehat dan protokol kesehatan keluarga saat keluar dan masuk rumah. Oleh karena itu menurut Airin sudah selayaknya perempuan senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya melalui pendidikan demi meningkatkan akses perempuan terhadap aktivitas ekonomi dan mendapatkan perlakuan yang setara.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)