Buser Polres Belu, Diduga Aniaya Warga di Kecamatan Tasifeto Barat

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Tim Buser Polres Belu diduga telah menganiaya Mesak Bau, warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pergantian tahun 2020 di Dusun Halitoko, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Kamis sore, 31 Desember 2020.

Kejadian nahas itu berawal ketika korban Mesak Bau sedang berusaha menghidupkan mesin kendaraan roda dua miliknya di pinggir jalan raya Halitoko. Pada saat yang sama, tim buser Polres Belu yang dikenal korban, salah satunya berinisial AB melintas di jalan itu dan menuduh korban menghalangi perjalanan tim buser.

Mesak Bau, lalu dipaksa menumpangi mobil Avanza yang dipakai tim buser menuju arah Labur, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk. Ketika hendak menaiki mobil, istri korban Priska Tona sempat meminta tim buser untuk tidak membawa korban. Namun, tim buser tidak menghiraukan pemintaan tersebut.

Bahkan, disaksikan masyarakat di sekitar TKP, tim buser yang berjumlah enam personil itu lengkap dengan senjata. Menurut pengakuan korban, tim buser mulai menganiaya dirinya ketika sudah berada di dalam mobil dengan cara ditinju tepat di bagian pelipis, hidung dan bibir. Selain itu, korban juga disikut beberapa kali ke sasaran dada dan perut.

Akibatnya, korban menderita luka dan bengkak pada bibir bagian kiri, luka lecet pada hidung bagian kiri dan bengkak di pelipis bagian kanan, serta mengeluh sakit di bagian dada dan perut.

Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda. Jose Martins yang dihubungi Garda Indonesia pada Kamis sore, 31 Desember 2020 mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di dekat Kantor Polsek Tasifeto Barat itu.

Mobil yang dipakai tim Buser

Selain itu, Kapolres Belu, Khairul Saleh yang dikonfirmasi terkait kasus ini pada Jumat pagi, 2 Januari 2021, mengatakan bahwa dirinya akan mengecek. “Ok trims infonya nanti saya cek”, balas Kapolres via pesan Whatsapp.

Sedangkan, Kasat Reskrim, Wira Satria Yudha belum berhasil dikonfirmasi. Pesan Whatsapp yang dikirim pun belum ada respons.

Kejadian serupa di akhir tahun 2020 juga menimpa Rius Salu, warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Rius Salu dianiaya anggota provost Polsek Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang saat sedang bermain billiard bersama teman – temannya di wilayah RT 05/ RW 05, Dusun Kenam, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat dinihari, 1 Januari 2021, pukul 03.00 WITA.

Informasi yang diterima media ini dari korban Rius Salu, pada Jumat malam, 1 Januari 2021 menyebutkan bahwa dirinya dianiaya tanpa alasan yang jelas. Anggota provost polsek itu pun dikenal korban, bernama Ahmad Manzur.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam pada pelipis kanan dan bola mata kanan memerah.

Sementara, pihak Polsek Amabi Oefeto Timur belum berhasil dikonfirmasi. Salah satu anggota polsek yang dihubungi melalui telepon dan pesan Whatsapp tidak ada tanggapan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)