Delapan Kabupaten di NTT Catat 58 Kekayaan Intelektual Komunal

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Mencatat warisan budaya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hukum secara defensif. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

“Dari sisi teknis pelayanan hukum, Kekayaan Intelektual tersebut dikatakan sudah mempunyai perlindungan hukum ketika telah didaftarkan,” terang Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam pers conference akhir tahun bersama wartawan pada Senin, 21 Desember 2020.

Provinsi Nusa Tenggara Timur, terang Kakanwil Kemenkumham perempuan pertama tersebut, termasuk provinsi yang memiliki banyak potensi indikasi geografis, namun belum semua kabupaten dari 21 kabupaten yang mencatat Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah NTT yang telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik personal dan komunal,” ujar Merci.

Dari kabupaten yang ada, imbuh Merci, Pemda NTT pada tahun 2018 bersama Kemenkumham Provinsi NTT melakukan pendampingan di 8 (delapan) kabupaten agar tenun ikat yang ada dapat dilindungi. “Kabupaten tersebut adalah Flores Timur, Sumba Timur, Alor, Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), dan Nagekeo,” terangnya sembari menyampaikan bahwa saat ini sedang berproses dan mudah-mudahan di awal tahun 2021 dapat memperoleh sertifikat indikasi geografis khusus tenun ikat.

Khusus Kekayaan Intelektual Personal, ungkap Merci Jone, dukungan datang dari Bank NTT. “Bank NTT selalu berkomunikasi dengan Kemenkumham untuk melakukan percepatan pelayanan perlindungan Kekayaan Intelektual Personal seperti merek dan sebagainya khusus untuk kelompok UMKM,” ungkapnya seraya mengucapkan terima kasih kepada Bank NTT.

Adapun 8 (delapan) kabupaten yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di antaranya :

  1. Kabupaten Ngada berupa Tarian Ja’I, Ritual Wete Muri, Upacara Reba, Tinju Tradisional Sagi, Permainan Tradisional Wela Maka, Permainan Ketangkasan Larik, Simbol Leluhur Ngadhu Bhaga, Alat Musik Tradisional Bombardoom, Kampung Adat Bena, Penangkapan Ikat Tradisional Logang, Pengetahuan Tibo / Nujum, Kerajinan Gerabah “Bhogi” dan Satwa Endemic “Mbou”.
  2. Kabupaten Sabu Raijua berupa Tari Pe Do’a, Tarian Ledo / Lendo Hawu, Alat Musik Ketadu Mara, Alat Musik Ketadu Haba, Ritual Tangi Pali, Seni Beladiri Peluru Hawu.
  3. Kabupaten Sumba Barat berupa Tarian Kataga, Ritual Adat Tarik Batu Kubur, Tinju Tradisional Pajurra, Parang Katopo, Pernikahan Adat Sumba, Upacara Kematian dan Penguburan, Ritual Rawina Uma, Busana Adat Pria Sumba Barat, dan Busana Adat Wanita Sumba Barat.
  4. Kabupaten Belu berupa Tarian Tei Ipi Lete, Tarian Tebe, Tarian Plai, Tarian Asuen, Tarian Likurai, Tarian Tei Gubul Hiliq, Upacara Adat Lakumerin, dan Teater Ta Ulu Kutubaba Duasale.
  5. Kabupaten Alor berupa Tarian Lego-lego, Prosesi Adat Ela Ma, dan Ritual Ala Baloe.
  6. Kabupaten Ende berupa Tarian Gawi dan Ritual Pati Ka Du’a Bapu Ata Mata.
  7. Kabupaten Nagekeo berupa Alat Musik Go Laba dan Pengetahuan Tradisional Tua Bha.
  8. Kabupaten Sikka berupa Tarian Bebing, Makanan Tradisional Bola Plagar, Barase, Lepa; Pengobatan Tradisional Hu’i Uwon,  Molan, Remong; Pengetahuan Tradisional Tua / Moke, Kuwu; Ritual Logu Senhor,  Legen Alan, Huler Wair; Upacara Adat Gren Mahe, Alat Musik Tradisional Gong Waning, dan Pakaian Tradisional “Labu Gete”.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)