Ayo Dukung Negara Melindungi Anak dari Kejahatan Kekerasan Seksual

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Apa bedanya suntik kebiri kimia dengan suntikan KB dan vaksin? Mengapa menolak upaya negara melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa di sekitarnya,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.

Ketua FAKTA Indonesia mempertanyakan sikap beberapa orang yang mempersoalkan hukuman kebiri kimia yang akan dilakukan kepada para penjahat kekerasan seksual pada anak. Ada beberapa penolakan terhadap rencana pemerintah menerapkan hukuman suntik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual  pada anak.

Azas Tigor pun menjabarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hukuman Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak dinyatakan berlaku sejak tanggal 7 Desember 2020 saat ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa para pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun melalui suntikan setelah menjalankan hukuman pokok penjaranya. Proses pelaksanaan suntikan itu pun dilakukan setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan penetapan pelaksanaannya,” urainya.

Pemberian dan pelaksanaan kebiri kimia ini pun, imbuh Azas Tigor, hanya bersifat sementara yakni 2 (dua) tahun. “Sifat sementara ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar si pelaku kekerasan seksual pada anak tidak melakukan kejahatan yang sama lagi,” jelasnya.

Prinsip hukuman, terang Azas Tigor, adalah untuk mencegah, mengendalikan, memutus rantai kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. “Pemberian hukuman ini adalah otoritas Negara yang kita berikan sebagai warga negaranya. Nah, pemberian atau pelaksanaan hukuman termasuk hukuman kebiri kimia adalah kewajiban negara untuk melindungi anak-anak bangsa ini dari para paedofil, predator anak yang berada di sekitarnya,” tegasnya.

Lalu, tanya Advokat yang aktif membela dan mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual ini, ke mana saja kita selama ini ketika anak-anak menjadi korban kekerasan seksual? Tahukan kita, betapa angka kejahatan seks pada anak di Indonesia meningkat terus?

“Masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya,” ungkap Azas Tigor Nainggolan seraya membeberkan data dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 1.088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1.656 orang anak yang menjadi korban. Saat ini, Indonesia berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.

“Apakah kita mau mendiamkan keadaan berbahaya ini dan menolak upaya negara mau bekerja secara baik melindungi anak-anak?. Mengapa kita mempersoalkan hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak? Prinsip hukuman adalah untuk mencegah dan memotong rantai kejahatan serta melindungi korban. Adakah yang bertentangan hukuman kebiri kimia pada PP No 70/2020 dengan melindungi anak-anak kita dari para paedofil dan predator di sekitar kita?” tanyanya lagi.

“Kita para orang dewasa atau orang tua memiliki kewajiban menjaga,  membesarkan dan mendidik anak-anak secara baik dibantu oleh negara. Mari lindungi anak kita dan negara  memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya dari kejahatan yang merusak masa depannya,” pinta Ketua FAKTA Indonesia.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)