Pembantu Rumah Tangga Asal TTS Dianiaya Penjudi Bingo di Belu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib nahas menimpa seorang wanita kelahiran Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nelci Manao (36), yang kesehariannya memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Ia dihina dan dianiaya hingga babak belur dan sempat tak sadarkan diri oleh tetangganya dan sekelompok penjudi Bingo di Lingkungan Lesepu, RT 18C/ RW 05, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Minggu siang, 3 Januari 2021, pukul 13.00 WITA.

Menurut pengakuan Nelci kepada wartawan pada Senin, 4 Januari 2021, bahwa ia diolok dengan kata – kata “pembantu rumah tangga dan membawa  pulang nasi sisa ke rumahnya”.

Sebelum penganiayaan yang disertai dengan tendangan ke tubuhnya oleh pelaku A, F dan L itu terjadi, urai Nelci, kelompok penjudi itu terlebih dahulu mengejek dan mempermalukannya di lokasi perjudian dengan kata – kata tak senonoh. Ejekan – ejekan itu pun sudah sering kali dialami Nelci dan ia selalu berusaha mengabaikan. Namun, rupanya pada Minggu siang tragis itu, kesabaran Nelci terlampau tak terkontrol, lalu menghampiri kelompok penjudi itu untuk sekadar mempertanyakan alasan dirinya dihina.

Saat itulah, Nelci  diserang secara membabi buta oleh kelompok penjudi Bingo di lokasi perjudian, dan berkelanjutan di rumahnya beberapa saat kemudian, dengan menggunakan kumpulan batu yang dibungkus dalam kain Bali dan setangkai sapu lidi tanpa ada perlawanan.

Akibatnya, Nelci Manao menderita memar pada dahi, kepala dan sekujur tubuhnya. Bahkan, merasa pusing hingga seharian penuh.

“Saya, setelah cuci pakaian di rumah tetangga, saya pergi ke rumah kakak. Saat saya balik ke rumah, pelaku A bersama beberapa orang sedang bermain Bingo menyindir saya, bilang pulang kampung jangan datang lagi karena sama saja menjadi pembantu di rumah orang dan pulang bawa makanan sisa. Tidak tahu kerja, hanya jadi pembantu,” kisah Nelci menirukan kata-kata hinaan si A, sembari mengaku sangat malu lantaran ditertawai kelompok Penjudi Bingo tersebut.

Nelsi menuturkan, bahwa usai diolok dan dianiaya di lokasi perjudian, ia kembali ke rumahnya. Ia pun tidak menduga, kalau pelaku berinisial A dan suaminya F bersama keluarga berinisial L membuntut dan menganiayanya di rumah sejam kemudian hingga jatuh pingsan.

“Sekitar setengah jam baru saya sadar. Saya langsung naik ojek pergi lapor polisi. Saya juga sudah visum di RSUD Atambua,” tuturnya.

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satria Yudha yang dikonfirmasi wartawan di Ruang Kerjanya pada Kamis sore, 7 Januari 2021, menuturkan bahwa laporan itu belum ada. Bahkan, untuk memastikan ada tidaknya laporan tersebut, Kasat Wira Satria memerintahkan dua anggotanya mengecek di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, tetap juga tidak ada.

Selanjutnya, sesuai dengan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan (SP2HP) yang diterima Garda Indonesia pada Minggu petang, 10 Januari 2021, tertera kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Minggu, 3 Januari 2021 dengan Laporan Polisi, Nomor: LP 01 / I / 2021 / Polres Belu tentang tindak pidana di muka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) a.n. Fransisca, CS.

“Bersama ini, kami beritahukan bahwa kami telah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut dan perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya akan kami beritahukan kepada saudari dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan kami masih menunggu hasil VER (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Gabriel Manek, serta pemanggilan calon tersangka”, isi poin 2 dalam surat bertanggal 6 November 2021, ditujukan kepada pelapor Nelsi Manao dan ditandatangan oleh penyidik Agus Haryono, S.H. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/pixabay)