Tuntaskan Kasus Maek Bako di Polres Belu, Kasat Reskrim : Butuh Waktu Panjang

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satria Yudha menyebutkan, untuk kasus tindak pidana korupsi seperti Maek Bako membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pasalnya, penyelidikan terhadap kasus korupsi itu, meliputi penganggaran, proses tender hingga pelaksanaan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/18/anggota-dprd-belu-desak-polres-proses-kasus-maek-bako-sanitasi-covid-19/

“Proses penyelidikannya ini, lebih panjang daripada kasus–kasus yang lain”, ujar Kasat Reskrim kepada wartawan di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis sore, 7 Januari 2021.

Kasus Maek Bako, imbuh Kasat Wira Satria menguraikan, dilaporkan sejak masa jabatan Kasat Reskrim sebelumnya. Namun, karena bertepatan dengan tahapan Pilkada Belu, maka kasus itu akan dilanjutkan setelah pelantikan calon bupati/ wakil bupati Belu terpilih.

“Laporan waktu itu mengarah kepada pemerintahan saat ini. Sekarang masih ada proses sengketa hasil Pilkada di MK. Sesuai instruksi Kapolri dan Kabareskrim, apabila terlapor adalah salah satu calon, maka prosesnya ditunda sampai dengan proses demokrasi selesai”, tandasnya.

Dijelaskannya, khusus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana lain. Biasanya, dirilis setelah ada pelimpahan ke kejaksaan. Kalau sudah dilimpahkan berarti sudah jelas tersangkanya, kerugian negaranya dan pasal yang disangkakan.

Adapun alasan yang diutarakan Kasat Reskrim tentang kenapa kasus korupsi tidak boleh diekspose sebelum pelimpahan. Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi melibatkan lebih dari satu pihak. Karena, kalau diberitakan pada saat sedang penyelidikan, maka bisa saja pelaku menghilangkan barang bukti dan mengembalikan kerugian negara.

“Laporan informatifnya sudah ada dari ARAKSI. Tinggal saja kita melakukan proses penyelidikan”, papar Kasat Satria.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benediktus Manek yang dihubungi via sambungan telepon seluler pada Minggu siang, 10 Januari 2021 menuturkan, bahwa pihak lembaga DPRD Belu sangat mengapresiasi niat baik dari kepolisian.

“Kami berharap, setelah selesai sidang di MK, pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polres Belu bisa bergerak cepat, secepat penanganan kasus Akulina Dahu. Kasihan, karena ini uang rakyat. Tentu, kami akan tetap kawal proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Maek Bako, sehingga tidak menimbulkan kesan di tengah masyarakat, bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas”, tandas anggota DPRD muda asal fraksi NasDem itu. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)