Pupuk Bersubsidi Langkah di Manggarai, LPPKPD Siap Tempuh Jalur Hukum

Loading

Manggarai, Garda Indonesia | Di tengah usaha memerangi pandemi virus corona yang cukup membebankan, tampaknya masyarakat Manggarai, khususnya para petani juga dihadapkan dengan salah satu persoalan serius lainnya yaitu soal kelangkaan pupuk bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum sekaligus pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD), Heribertus Erik San dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin, 25 Januari 2021.

Menurut Ketua LPPKPD, masalah ini mestinya juga menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai. “Masalah kelangkaan pupuk akan sangat mempengaruhi produksi dan produktivitas hasil tani menurun, yang mengakibatkan pendapatan usaha tani merugi. Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, tentunya masalah ini akan semakin menambah beban para petani,” ungkap Erik San.

Lebih lanjut, Erik San mengatakan pemberian pupuk bersubsidi pada dasarnya sangat membantu dalam hal mendongkrak produksi dan produktivitas pertanian para petani di Kabupaten Manggarai. Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. “Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6 T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,“ urainya.

Meski demikian, imbuh Heribertus, pada kenyataannya keenam prinsip ini belum dijalankan maksimal di wilayah Manggarai. Hal itu pun mencakup soal kendala tepat waktu distribusi ke kelompok tani. “Persoalan yang kerap dihadapi petani adalah kelangkaan pupuk bersubsidi dan juga soal pendistribusiannya yang tidak tepat waktu. Masalah ini hampir terus dialami pada setiap musim tanam,” ungkapnya.

Ketua umum sekaligus pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD), Heribertus Erik San

Dibeberkan Heribertus, pada musim tanam Januari 2021 misalnya, para kelompok tani di wilayah Kecamatan Wae Ri’i mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, terkhusus Pupuk Poska dan SP-36. Beberapa kelompok tani di Wilayah Kecamatan Wae Ri’i yang mengeluhkan kelangkaan ini di antaranya kelompok tani Wela Woja, Wae Nggori, dan beberapa kelompok tani di Wilayah Kecamatan Wae Ri’i lainnya.

“Masalah ini juga dikeluhkan oleh Asosiasi Petani Simantri Wae Ri’i yang diketuai oleh Robertus Jelahu,” tegas Heribertus.

Menyikapi persoalan tersebut, Heribertus Eriksan menegaskan, Lembaga LPPKPD tentunya tidak akan tinggal diam untuk mendorong dan mendesak pemerintah agar memberi respons cepat dan mengecek apakah jumlah pupuk bersubsidi tersebut memang kurang atau ada permainan sejumlah elite dibaliknya.

Pemerintah, imbau Heribertus, perlu bersikap tegas dengan memanggil para distributor dan pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan pupuk bersubsidi tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi ini memang sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer.

Karena itu, Heribertus menegaskan bahwa Lembaga LPPKPD siap mengadvokasi masalah ini. “Sebagai LSM yang memiliki bidang kegiatan advokasi untuk peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga LPPKPD siap hadir mendampingi kelompok tani. Bahkan ke depan, Lembaga LPPKPD siap untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan ada unsur penyelewengan dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Langkah seperti ini, tandas Heribertus, memang terpaksa dilakukan agar persoalan yang ada bisa menemui titik terang yang pasti dan sedapat mungkin menjawab keresahan masyarakat dibalik kelangkaan yang terjadi. “Karena masalah ini terkait hajat hidup orang banyak. Apalagi hampir 80 persen masyarakat Manggarai itu petani semua. Jadi kalau pupuknya tidak tersedia tentunya juga mempengaruhi produktivitas hasil tani dan petani pasti rugi. Hal ini tentunya sangat penting dan mesti diwaspadai,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini dari Heribertus Erik San, pada tahun 2020, Lembaga LPPKPD ini telah menerbitkan buku Kajian Program Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) Pemerintah Daerah Manggarai yang diluncurkan secara resmi di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 27 Juli 2020. Buku ini secara khusus membahas  implementasi program pertanian Simantri di Manggarai dan strategi inovasi, termasuk masalah pupuk.(*)

Sumber berita dan foto pendukung (*/jivan)

Foto utama oleh serayunews.com

Editor (+roni banase)