Kemenkumham dan BNNP NTT Tanggulangi Kasus Narkotika di Lapas & Rutan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT melalui Divisi Pemasyarakatan membangun kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT dalam upaya penanggulangan kasus narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Saat ini, tercatat ada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Jumlah WBP kasus narkotika sebanyak 93 orang yang tersebar pada Lapas/Rutan se-NTT,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Mulyadi saat bertemu dengan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol. Drs. Isnaeni Ujiarti, M.Si. beserta jajarannya di Aula Kantor BNNP NTT, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Mulyadi (kiri dan berbusana batik) saat bertemu dengan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol. Drs. Isnaeni Ujiarti, M.Si. (kanan dan berkemeja putih)

Kadiv Pas yang didampingi Kepala UPT PAS se-kota Kupang dan pejabat pada Divisi PAS NTT melakukan kunjungan ke BNNP NTT untuk berkenalan serta berkoordinasi dan berkolaborasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. “Kami akan membangun kerja sama dalam penanggulangan kasus narkotika di dalam Lapas/Rutan dengan melibatkan petugas BNNP,” jelas Mulyadi.

Lebih lanjut dikatakan, petugas BNNP bakal dilibatkan pada saat kegiatan penggeledahan bersama BNNP NTT dan diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan sosialisasi Narkoba dan tes urine kepada WBP dan petugas pada UPT PAS.

Selain itu, memberikan pelatihan bagi Petugas PAS (Tenaga Medis) dalam penanganan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP serta pertukaran data laporan secara berkala terkait Data WBP Kasus Narkotika yang berada di dalam Lapas/Rutan, baik yang sedang menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), Asimilasi maupun yang telah bebas agar dapat dilakukan pemantauan oleh BNNP.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)