‘One in Two’ Konsep Isolasi Mandiri dan Stop Covid-19 ala Pemkot Kupang

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait penanganan Covid-19 pada Selasa, 2 Februari 2021 di aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, menyampaikan konsep penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.

Di hadapan Asisten Pemerintahan  & Kesra Sekda Kota Kupang, Agus Ririmasse, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang,  Yanuar Dally, serta sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam satuan gugus tugas Covid-19 Kota Kupang; dokter Herman Man menamakan konsep tersebut sebagai 1 in 2 (one in two).

Menurut dokter Hermanus Man, konsep One In Two memadukan peranan gugus tugas Covid-19 di tingkat kelurahan dan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan. Dalam konsep ini, pasien positif Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala (OTG) akan diawasi oleh dua pihak tersebut.

Secara khusus kepada Garda Indonesia pada Rabu, 3 Februari 2021, dokter Herman Man, menegaskan titik tekan dari gugus tugas bertanggung jawab terhadap 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan tugas kedua yakni membantu puskesmas untuk melaksanakan 3T; testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi) di wilayahnya masing-masing.

Sehingga satu OTG ada dua pihak yang memantau, imbuh dokter Herman Man, yakni gugus tugas kelurahan dan puskesmas karena masih dalam isolasi mandiri di rumah. “Karena ada pembagian tugas sehingga dinamakan one in two,” jelasnya.

Selanjutnya, di sekeliling OTG ada kontak. “Agar kontak tidak menyebarkan kepada orang lain, maka gugus tugas menerapkan 3M untuk membendung dan secara medis isolasi mandiri datang untuk penerapan 3T di bawah koordinasi Camat,” urainya.

Satu OTG pun, tegas dokter Herman Man, harus diamati dan terpenting adalah kontak. “Karena yang berpotensi positif Covid-19 adalah kontak, sementara OTG sudah jelas positif,” terangnya.

Agar proses 3T dapat berjalan, urai dokter Herman Man, bakal diterapkan insentif bagi gugus tugas di tingkat kelurahan. “Meski hanya ada sedikit anggaran, insentif harus ada di tingkat operasional karena dari puskesmas ke OTG telah ada anggaran. Sementara dari gugus tugas kelurahan ke OTG dan ke Camat yang belum ada,” ungkapnya.

Terkait anggaran yang bakal digunakan dari biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp. 5 Miliar. “Jadi proses biaya tak terduga telah disiapkan. Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Kupang membuat telaan bahwa memang dari segi Covid-19 sebagai darurat dan berstatus bencana, sehingga selanjutnya Wali Kota Kupang membuat SK Penetapan Kota Kupang darurat bencana,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/Humas/PKP Pemkot Kupang)