Kepsek SDN Aen’ut TTS, Diduga Sepihak Nonaktifkan Tiga Guru Honorer

Loading

T.T.S-NTT, Garda Indonesia | Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Aen’ut, Veronika Sanam di Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah menonaktifkan tiga orang guru honorer secara sepihak tanpa alasan yang jelas, sejak Januari 2021. Ketiga orang guru tersebut, masing – masing atas nama Mehilina Tekliu, S.Pd. (2005), Yoris Taneo, S.Pd. (2014) dan Massyon Sabaat, A.Ma. (2018).

Informasi lain yang diterima Garda Indonesia pada Kamis petang, 4 Februari 2021 menyebutkan, bahwa oknum kepala sekolah Veronika Sanam bersikap sangat sombong, arogan dan sewenang – wenang terhadap semua bawahannya. “Dia (kepala sekolah, red.) makan puji sekali, terlalu sombong. Omong tinggi sekali. Buat diri paling hebat. Dia bilang mau lapor sampai bupati juga dia tidak takut”, tukas sumber Garda Indonesia.

Mirisnya, seorang staf guru honorer atas nama Prilestio Bani yang diterima oknum kepala sekolah, masih berijazah SMA dan diberikan jabatan wali kelas 2 sejak Desember 2019. Padahal, guru tersebut masih sementara kuliah di UT, belum wisuda dan masih berstatus magang.

Jika para guru pergi ke sekolah terlambat, lanjut sumber itu, oknum kepala sekolah marah tanpa pandang umur muda atau pun tua. Sedangkan, oknum kepala sekolah yang sering kali  terlambat, tidak pernah merasa bersalah. “Kalau guru tidak masuk sekolah dan telepon untuk minta izin, dia marah. Tapi, kalau dia sendiri tidak masuk sekolah tanpa kabar, itu dia anggap tidak ada soal”, keluh sumber itu.

Pengelolaan Dana BOS di sekolah itu, masih menurut sumber yang sama, dilakukan secara tidak transparan. Bahkan, bendahara Dana BOS, perannya sangat terbatas. Bendaharanya hanya simbol saja. Pembelanjaan kebutuhan sekolah itu, diambil alih semuanya oleh oknum kepala sekolah tersebut. Kalau ada guru yang mengklaim dalam rapat, oknum kepala sekolah itu pasti marah – marah.

Guru honorer, Massyon Sabaat, A.Ma. yang diperbantukan sebagai operator sekolah selama 1 tahun, tidak digaji. Padahal, pernah ada kesepakatan sebelumnya, upah operator per triwulan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Terpisah, kepala sekolah SDN Aen’ut, Veronika Sanam yang dikonfirmasi via sambungan telepon seluler pada Kamis malam, 4 Februari 2021, tidak mau melayani semua pertanyaan Garda Indonesia. Suaranya terdengar gugup, gemetar dan tak terarah. Handphone oknum kepala sekolah itu pun langsung nonaktif sesaat kemudian, sebelum percakapan berakhir. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/ istimewa/pribadi)