Laporan Ombudsman RI Tahun 2020, Presiden : Harus Inovatif & ‘Shortcut’

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Peran Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, terutama selama Covid-19 mewabah, diapresiasi Presiden Joko Widodo. Laporan Ombudsman mencatat, masyarakat cenderung menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi mengenai layanan publik.

“Saya selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis, kita harus mampu mengubah frekuensi dari normal menjadi frekuensi extraordinary. Cara kerja berubah dari rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan mencari shortcut,” ungkap Presiden Jokowi secara virtual dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, di Jakarta, pada Senin, 8 Februari 2021.

Presiden Jokowi menyadari bahwa banyak hal yang dicapai dalam pelayanan publik, banyak pula yang harus diperbaiki. Kepala negara pun yakin Ombudsman bisa menemukan kekurangan dalam sistem penyelenggaraan pelayanan publik.

Catatan yang dirangkum jajaran Ombudsman sangat penting untuk mendorong kualitas layanan di masa depan. Menurut Presiden Jokowi, semua pihak harus menjadi bagian mewujudkan pelayanan yang semakin baik.

Pria kelahiran Surakarta ini juga mengapresiasi pimpinan dan anggota Ombudsman periode 2016—2021, serta memberikan dorongan dan semangat pada pimpinan Ombudsman periode 2021—2026.

Presiden pun mengungkapkan, semua hal yang dilakukan Ombudsman selama ini telah membantu meningkatkan kualitas pelayanan. “Dan para penyelenggara pelayanan publik harus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” tegas Presiden dalam acara yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, di Jakarta, pada Senin, 8 Februari 2021.

Peluncuran laporan tahunan Ombudsman tersebut diberi tema Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19. Tema tersebut diusung sebagai upaya Ombudsman mempertanggungjawabkan amanah sekaligus transparansi kinerja dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, fungsi utama lembaga negara tersebut adalah penyelesaian laporan masyarakat dan mencegah mal administrasi. Penyelesaian laporan masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif dan kuratif atas pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan, pencegahan merupakan upaya preventif kemungkinan terjadi atau berulangnya mal administrasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty menjelaskan, laporan masyarakat setiap tahun masih relatif stabil. Namun, jumlah rekomendasi menurun tajam. Hal ini dikarenakan laporan diselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan hasil akhir pemeriksaan laporan.

“Di sisi lain, dalam kurun waktu 5 tahun kami melihat kecenderungan baru di mana masyarakat menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi. Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif atas partisipasi masyarakat dalam respons pelayanan publik,” ungkap Lely. Oleh karena itu, Ombudsman melakukan penyesuaian dengan membuka layanan konsultasi non-laporan dan pengembangan jaringan pengawas pelayanan publik.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman memandang pentingnya deteksi dini dugaan mal administrasi pelayanan publik. Lely menjelaskan, instansinya menyiapkan skema baru dalam pengembangan SDM. Misalnya, saat ini 60 pegawai diberi kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan intelijen.

Tahun 2020 ditandai munculnya pandemi Covid-19 yang menuntut perilaku normal baru. Wabah ini menyerang banyak aspek kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pelayanan. Kondisi ini mendorong penyelenggara layanan melakukan transformasi berbasis digital. “Oleh karena itu, perubahan harus direspon dengan cepat, karena kalau tidak, yang rugi masyarakat,” tegas Lely. (*)

Sumber berita dan foto (*/don/clr/Humas MenPANRB)

Editor (+roni banase)