WBK/WBBM di Kemenkumham NTT, Ombudsman : Jangan Hanya Seremonial

Loading

Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Mengawali tahun 2021, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mencanangkan zona integritas. Kemenkumham Provinsi NTT pun telah menyepakati untuk mencapai 18 target kinerja dengan melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Untuk jajaran Kemenkumham Provinsi NTT, deklarasi ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021, turut hadir dan menjadi saksi yakni Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT Bambang Setyadi, mewakili Kejati NTT.

Kepala Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat menyampaikan sambutan mengungkapkan terdapat 11 eselon I dan ada kurang lebih 22 pelayanan turunan dari unit eselon I dan terdapat layanan-layanan yang merupakan hasil inovasi dari Kanwil dan daerah.

Tahun 2021, imbuh Marciana, para Kepala Divisi telah melahirkan inovasi-inovasi baru untuk segera diwujudkan dalam kaitan wilayah bebas korupsi. “Salah satunya, aplikasi SONDE (Sistem Online Dapur Elektronik) hasil kreasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan. Melalui aplikasi ini, Kadiv maupun Kakanwil dapat mengontrol menu makanan yang disiapkan oleh Lapas dan Rutan melalui handphone setiap hari,” urainya.

Di samping itu, terdapat inovasi layanan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni memastikan “Satu Desa Satu Paralegal.” Pelayanan ini untuk menjembatani masyarakat tidak mampu dengan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham, ketika berhadapan dengan hukum. “Kemudian inovasi dari Kadiv Imigrasi, survei terhadap layanan-layanan keimigrasian. Termasuk bila ada keluhan, silakan langsung ke Pak Kadiv. Itu juga bagian dari memperbaiki layanan kami,” imbuhnya.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat menandatangani pakta integritas

WBK itu, tegas Merci Jone, harus terpatri di dalam hati dan jangan ada cela untuk bermain dengan uang rakyat dan jajaran Kemenkumham Provinsi NTT tak hanya sekadar lips service. “Dan setiap 3 (tiga) bulan melakukan coffee morning bersama teman-teman wartawan untuk menyampaikan realisasi penggunaan anggaran,” tandasnya seraya mengatakan semoga kita sehat dan menjadi orang jujur dan meminta jika memperoleh informasi terkait pelayanan Kemenkumham agar disampaikan untuk diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan pelayanan publik.

Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan NTT, penegakan hukum dan reformasi birokrasi merupakan satu dari tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan sesuai dengan Permen PAN/RB No 10 Tahun 2019 dan perubahannya, Ombudsman diminta menjadi saksi dan menjadi tim penilai nasional bersama Menpan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat saya menjadi saksi ikut menandatangani pakta integritas termasuk Kemenkumham NTT tidak hanya sekadar seremonial belaka dan formalitas, tetapi harus diikuti dengan perbaikan nyata bagi pada loket pelayanan bagi yang melakukan pelayanan langsung dapat nyata dan terdapat perbaikan,” urai Darius Beda Daton.

Ketua Ombudsman Perwakilan NTT menegaskan bahwa pencanangan zona integritas sekaligus dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan melindungi ASN dari tindakan atau perilaku koruptif. “Bila ada komplain dari masyarakat, jangan dianggap sebagai suatu hal yang memalukan. Tapi merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kesalahan sebelumnya,” pintanya.

Mudah-mudahan, tandas Darius Beda Daton, masyarakat merasakan ada perubahan birokrasi kita yang lebih bersih, lebih akuntabel, berkinerja tinggi, efisien, efektif, dan mempunyai pelayanan yang lebih berkualitas. “Jangan sampai tidak dirasakan sama sekali,” tegasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)