PPKM Tahap Ketiga di Kota Kupang Berlaku 14 Hari Sejak 10 Februari 2021

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang kembali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang mana melanjutkan PPKM tahap kedua yang berakhir pada Selasa, 9 Februari 2021. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sesi jumpa media di beranda Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa siang, 9 Februari 2021.

PPKM tahap ketiga, jelas dokter Herman Man, berlaku efektif pada Rabu, 10 Februari 2021 hingga 14 (empat belas) hari ke depan. “Untuk mall dan toko, kami berikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WITA (9 malam), jadi selama ini hanya hingga pukul 19.00 WITA (7 malam), namun harus memberlakukan protokol kesehatan,” urainya seraya menegaskan bahwa yang bakal ditegur adalah pengelola atau pemilik toko/mall.

Perpanjangan PPKM, imbuh dr. Herman Man, Pemkot Kupang telah memberikan kelonggaran, namun harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Petugas gugus tugas akan melakukan patroli malam dan jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Terkait dengan kegiatan ibadah, terang dr Herman Man, Pemkot Kupang memberikan izin kepada semua tempat ibadah untuk menghelat ibadat dengan menerapkan 50 persen dari total daya tampung.

Mengenai rencana penerapan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) atau pembatasan di level mikro di lingkup  RT/RW, terang dr. Herman Man, jika daerah tersebut memenuhi syarat, maka akan diberlakukan. “Sesuai kategori menteri, daerah tersebut masuk zona oranye dan merah yang bakal ditutup di lingkup RT/RW,” tandasnya.

Untuk diketahui, wacana PSBK diberlakukan dengan menerapkan jam malam dan siskamling dari pukul 21.00—05.00 WITA dan Pemkot Kupang bakal memberdayakan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan. “Para petugas di semua kelurahan akan memperoleh uang lembur sesuai nomenklatur dan telah dihitung. Semua Camat juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan menggunakan radio ORARI dan HT,” tandas Wakil Wali Kota Kupang.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)