Abaikan Pengusaha Lokal NTT, Diduga Kuat Proyek APBN Dimonopoli

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) era pemerintahan Jokowi menjadi prioritas utama melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTT rendah dan masuk kategori provinsi termiskin ketiga di Indonesia.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa kepada Garda Indonesia menandaskan bahwa fakta membuktikan potensi-potensi unggulan NTT di sektor Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Pariwisata dengan sumber daya manusia (SDM) sangat luar biasa, namun belum dikelola secara profesional dan maksimal.

“Perhatian Negara ke NTT melalui alokasi dana APBN untuk mempercepat pembangunan di NTT diharapkan tidak disalahgunakan melalui kongkalikong oknum-oknum Pejabat Kementerian dan Lembaga berkolusi dengan kaum kuat modal dari Jakarta dan mengabaikan Pengusaha Lokal di NTT,” ungkapnya pada Rabu, 24 Februari 2021.

Terhadap kondisi tersebut, tegas Gabriel Goa, KOMPAK Indonesia terpanggil untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN dalam realisasi proyek Negara melalui dana APBN, dengan pernyataan sikap yakni:

Pertama, mendesak Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah( APIP) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi  NTT dan Polda NTT untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi(BP2JK) Wilayah NTT jika ditemukan adanya “dugaan Kuat KKN”  agar segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

Fakta membuktikan, urainya, selama ini diduga kuat proses lelang BP2JK Wilayah NTT syarat KKN  dan mengabaikan Peraturan Perundang-undangan dan juklak serta juknisnya seperti proses lelang peringkat 13 yang memenangkan paket pekerjaan untuk paket pekerjaan Irigasi di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021. Fakta hukum lain perusahaan yang beberapa dokumennya sudah mati dimenangkan oleh Panitia Lelang proyek jalan di kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

Ada bukti, terang Gabriel Goa, PPK terlibat  langsung dalam pekerjaan Proyek di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 diduga kuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum paket dilelangkan sudah bocor terlebih dahulu kepada oknum pengusaha luar paket pekerjaan di wilayah perbatasan Belu.

Ada lagi proyek perbatasan di Kabupaten Belu hanya oknum pengusaha luar yang mengerjakan paket pekerjaan proyek jalan nasional dan Pokjanya yang sama juga  memenangkan oknum pengusaha tersebut diduga kuat sudah diketahui perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan untuk Asphalt Mixing Plant (AMP);

Kedua, mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian PUPR mendukung Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait “dugaan kuat praktik KKN” dalam proyek-proyek APBN di NTT;

Ketiga, mendesak KPK RI dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan mafioso KKN dalam proyek-proyek Negara lewat APBN di NTT. (*)

Sumber berita dan foto (*/KOMPAK Indonesia)

Editor (+roni banase)