Surat Bawaslu Sabu ke Imigrasi Kupang, Ini Penjelasan Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Upaya penelusuran status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore, yang dilakukan oleh Bawaslu Sabu Raijua dengan melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi Kupang, terkait status warga negara; ditanggapi oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat, 5 Februari 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, terang Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red), bahwa pada tanggal 5 September 2020, Kantor Imigrasi Kupang mendapatkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal Permintaan Data Kewarganegaraan.

“Pada prinsipnya, surat tersebut meminta kerja sama Kantor Imigrasi Kupang untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen khususnya terkait dengan kewarganegaraan dari Calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient P. Riwu Kore, dan memberikan kepastian status kewarganegaraan yang bersangkutan sebelum tanggal 23 September 2020,” ungkapnya Kakanwil Merci.

Kemudian, Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, pada tanggal 10 September 2020, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas nama Dominikus Nuru, S.H., mengeluarkan surat nomor W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, hal Permintaan Data Kewarganegaraan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

“Pada prinsipnya surat tersebut menyatakan bahwa saudara: 1) Nikodemus Rihi Heke; 2) Yohanis Uly Kale; 3) Orient Patriot Riwu Kore; 4) Thobias Uly; adalah benar warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Paspor Indonesia,” ungkap Merci Jone.

Selanjutnya, imbuh Kakanwil, pada tanggal 15 September 2020, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas nama Sjachril, mengeluarkan surat nomor: W22.IMI.IMI1.GR.07.04-1252, perihal Penarikan Surat. Pada prinsipnya, terang Kakanwil, surat tersebut menyatakan bahwa:

Pertama, Menarik kembali surat Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang nomor W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, hal Permintaan Data Kewarganegaraan, sehingga seluruh isi surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah secara hukum untuk menentukan status kewarganegaraan bakal calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore; dan

Kedua, Menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan kembali surat permohonan status kewarganegaraan dari bakal calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ternyata, ungkap Merci Jone, Bawaslu Sabu Raijua belum membalas surat dari Imigrasi Kelas I TPI Kupang, karena kewenangan berada di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. “Kami ini, sifatnya pasif, menunggu surat balasan dari Bawaslu Sabu Raijua,” urai Merci.

Sehingga hari ini (Jumat, 5 Februari 2021), tandas Merci, “Saya menyatakan bahwa Bawaslu Sabu Raijua belum pernah menyampaikan surat ke Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT untuk diteruskan ke Dirjen AHU,” tegasnya sembari menyampaikan bahwa surat yang disampaikan harus disertai dengan dokumen terlampir.

Jika telah dikirim ke Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, jelas Merci Jone, maka akan segera diteruskan kepada Dirjen AHU. “Sehingga kami membuka ruang kepada masyarakat atau siapa pun untuk menyampaikan surat terkait status kewarganegaraan dari Orient Riwu Kore,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto (+roni banase)