Tahun 2021, Kementerian PPPA Kembali Evaluasi Kab/Kota Layak Anak

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19.

Pada pembukaan Evaluasi KLA secara luring dan daring pada Selasa, 9 Maret 2021, Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta N Sitepu menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal. “Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Dalam presentasinya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berdasarkan hasil Evaluasi KLA Tahun 2019, terdapat 435 kab/kota yang telah menginisiasi KLA, dan sebanyak 247 kabupaten/kota memperoleh peringkat pratama, madya, nindya dan utama. Namun, belum ada satu pun daerah yang masuk ke dalam peringkat tertinggi, KLA.

“Hasil evaluasi (KLA) Tahun 2019, ada sebanyak 247 kabupaten/kota yang telah memperoleh peringkat Pratama hingga Utama. Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian yang terus meningkat dari semua pemangku kepentingan di daerah dalam melindungi anak Indonesia,” tutur Lenny.

Lebih lanjut Lenny menjelaskan definisi KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi KLA ini untuk mengetahui kinerja dari semua stakeholders anak di daerah, yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program, dan kegiatan pembangunan dalam bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta melihat sejauh mana setiap daerah bermitra dan bersinergi dengan pilar-pilarnya seperti lembaga masyarakat, media, perguruan tinggi, dan semua stakeholders di daerah,” jelas Lenny.

Suasana Evaluasi KLA secara luring dan daring pada Selasa, 9 Maret 2021

Di masing-masing daerah baik provinsi maupun kab/kota dalam menerjemahkan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) sangat bervariasi bahkan sampai ke tingkat RT, RW, desa/kelurahan. Hal tersebut menurut Lenny patut diapresiasi karena membuat anak-anak semakin terlindungi dan pelayanan semakin dekat dengan anak.

Lenny juga menambahkan pada tahun 2020, Menteri PPPA dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Hal ini berpengaruh terhadap penyelenggaraan KLA yang garapannya harus sampai ke tingkat desa. “Sudah ada MOU dengan Menteri PPPA dan Menteri Desa PDTT di tahun 2020, sehingga mulai tahun ini kita sudah mulai menggarap Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau disingkat DRPPA. Kaitannya dengan KLA, akan turun hingga tingkat desa/kelurahan menjadi Desa Peduli Anak atau DELA dan Kelurahan Peduli Anak atau KELA,” jelasnya.

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar menjelaskan di tahun 2021 penyelenggaraan Evaluasi KLA terdapat sedikit perbedaan dalam hal bobot penilaian. Selain itu, Kementerian PPPA juga memiliki beberapa target di antaranya meningkatnya jumlah daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan memperoleh data kasus yang berkaitan dengan anak. “Perubahannya, ada beberapa bobot yang berubah misalnya advokasi dan sosialisasi karena sudah lumayan massif dilakukan, tapi secara fisik misalnya seperti penyediaan layanan UPTD PPA, penguatan kapasitas, upaya pencegahan agar target kita mengurangi angka kekerasan, dan pekerja anak bisa tercapai. Termasuk memastikan daerah mulai mendata terkait dengan kasus-kasus pekerja anak, dan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus” jelasnya.

Pelaksanaan Evaluasi KLA dilakukan berjenjang, dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Nahar juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah dalam pelaksanaan evaluasi KLA. Pertama, dengan melakukan evaluasi secara bersama. Kedua, menyadari tentang kelebihan dan kekurangan daerahnya. Ketiga, tidak menjadikan persoalan yang masih terjadi di wilayahnya sebagai hambatan namun sebaliknya harus dijadikan pemicu untuk maju.

“Setiap daerah pasti memiliki nilai plus dan minus. Kami berharap kelebihan daerah akan terus ditingkatkan, tapi begitu ada kekurangan tidak membuat pesimis. Melalui evaluasi ini harus disampaikan saja apa adanya sehingga kami juga bisa menilai dan bisa bersama-sama mendorong untuk memperkuat sisi mana yang kurang dan sisi mana yang harus dipertahankan. Evaluasi ini sangat menentukan daerah dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak,” ujar Nahar.

Hari pertama pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2021 diikuti lebih dari 400 perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah dan beberapa pembicara lainnya melalui virtual di antaranya Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beberapa pembicara dari lingkup Kementerian PPPA; dijadwalkan berlangsung hingga 10 Maret 2020. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)