Kantor Imigrasi Labuan Bajo Bakal Naik Status Klas II, Pemprov NTT Apresiasi

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi saat menerima uudiensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) di ruang kerjanya pada Rabu, 10 Maret 2021; mengapresiasi  dukungan Kementerian Hukum dan HAM untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar turut berkontribusi dalam mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas dan penanganan imigran yang ada di Kota Kupang.

“Saya bersama Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah mengapresiasi atas dukungannya untuk kemajuan NTT. Tentunya urusan pembangunan rusunawa bagi Pegawai Imigrasi yang bertugas di Manggarai Barat dan peningkatan status Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi kelas II, kita saling berbagi peran untuk mewujudkannya,” ucap Wagub Nae Soi.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra meminta dukungan Pemerintah Daerah terhadap peningkatan Status Kelas Kantor dan pembangunan Rusunawa bagi Pegawai Kantor Imigrasi di Labuan Bajo. “Kehadiran kami wajib untuk mendukung kemajuan NTT. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan terhadap rencana peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kelas II dan Pembangunan Rusunawa bagi pegawai kami yang secara keseluruhan berasal dari luar Labuan Bajo,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang ,Heksa Asik Soepriadi, S.H. saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur NTT,  Josef Nae Soi

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang Heksa Asik Soepriadi, S.H. menyampaikan terkait Imigran gelap yang berasal dari Afganistan dan Pakistan berjumlah 223 orang. Terdiri dari 220 Afganistan orang dan  3 orang Pakistan. “Pengungsi adalah orang yang bermasalah di negaranya. Mereka mencari hidup baru, suaka politik maupun negara ketiga. tujuan mereka misalnya Kanada, Amerika, New Zealand dan Australia. Imigran tersebut ditampung di 3 tempat penampungan yaitu di Hotel Lavender, Inaboi dan Kupang Inn,” ungkap Heksa.

Terkait hal ini, Wagub Josef Nae Soi meminta perlakuan terhadap Imigran yang ada mesti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan PBB, namun tetap melihat dan disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di NTT. Perlu adanya prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di tingkat masyarakat.

“Kami sementara membahas masalah ini dengan pihak swasta dan IOM (International Organization for Migration) untuk pindahkan imigran yang ada di Kota Kupang ini. Hal ini untuk mengantisipasi potensi konflik sosial yang bisa timbul, karena kehidupan para imigran yang ditanggung IOM terbilang baik, dibandingkan dengan warga NTT yang masih hidup di bawah garis kemiskinan dan serba kekurangan,” tandas Wagub Nae Soi.(*)

Sumber berita dan foto (*/Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT)

Editor (+roni banase)