Johnny Plate : Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate, mengimbau agar wartawan peserta Program Vaksinasi  Tahap II Awak Media se-Jabodetabek untuk tidak mengunggah atau upload sertifikat vaksinasinya ke media sosial.

Hal tersebut disampaikan Johnny di hadapan ribuan orang wartawan yang dijadwalkan untuk menerima dosis kedua vaksin Covid-19 lewat Program Vaksinasi kerja sama antara Dewan Pers, Kominfo dan Kemenkes RI, di Hall Basket A Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Selasa, 16 Maret 2021.

QR Code yang tertera pada sertifikat vaksin mengandung informasi sensitif tentang pemiliknya seperti nama, tanggal lahir, dan juga nomor NIK. Data pribadi ini, jika tidak hati-hati, bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mohon wartawan sebagai agen pencerah dan perubahan perilaku bantu menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” ujar Johnny.

Johnny pun berharap semoga dengan diterimanya vaksinasi dosis kedua ini, kekebalan tubuh wartawan dapat segera terbentuk sehingga ke depannya bisa segera beraktivitas dan melakukan kegiatan pemberitaan seperti sedia kala.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan bahwa program vaksinasi yang dilakukan tersebut hanya dapat mengakomodir wartawan yang sebelumnya sudah menerima vaksinasi tahap pertama pada tanggal 25—27 Februari 2021 lalu.

“Sehubungan dengan keterbatasan kuota vaksin dan pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi kegiatan, vaksinasi kali ini tidak dapat melayani pendaftaran peserta pada hari pelaksanaan kegiatan ataupun awak media yang sebelumnya belum pernah menerima vaksinasi,” ujar Agus.

Terkait awak media yang belum terakomodir oleh kegiatan ini, Agus mengatakan dapat mengikuti program vaksinasi gelombang berikutnya dengan melakukan pendaftaran lewat asosiasi AJI, AMSI, ATVSI, ATVLI, Forum Pemred, IJTI, PFI, PRSSNI, PWI, SMSI dan SPS sebelumnya.

“Jika ada wartawan yang tertular COVID-19 setelah vaksinasi tahap I, sesuai protokol kesehatan yang ada, kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat melakukan isoman (isolasi mandiri, red) dan menunggu 3 bulan sebelum mengulang vaksinasi. Narahubung Kemenkes sudah mengonfirmasi nanti vaksinasi ulang akan diberikan bersama-sama dengan kelompok masyarakat lainnya,” pungkas Agus.(*)

Sumber berita (*/dewan pers.or.id)

Foto utama oleh dra/kominfo.go.id

Editor (+roni banase)