Ajak Sinergi BPOM, Gubernur VBL Dorong Riset Obat Faloak dan Izin Edar Sophia

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saat menerima audiensi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, Tamran Ismail, S.Si, MP di ruang kerja Gubernur, pada Rabu, 17 Maret 2021; Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengajak BPOM NTT bersinergi untuk memfasilitasi pengembangan riset Faloak  untuk menyembuhkan penyakit Hepatitis C dan Izin Edar Sophia di dalam negeri.

“Saat ini tim peneliti sementara melakukan penelitian tentang Faloak. Untuk itu (BPOM,red) diharapkan dapat mem-back up riset tersebut. Selanjutnya, Pemerintah bersama masyarakat mengembangkan tanaman tersebut, karena bermanfaat untuk penyembuhan penyakit Hepatitis C yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Tentunya ini keuntungan bagi NTT dalam berkontribusi bagi Negara untuk mengatasi penyakit tersebut,” jelas Gubernur VBL.

Terkait Sophia, Gubernur VBL menyampaikan saat ini telah mendapatkan izin laboratorium layak konsumsi. “Tinggal proses administrasi izin edar khusus minuman hasil fermentasi produk lokal di mana prosedurnya lintas kementerian termasuk Badan POM RI, tentunya pak Amran dapat bersama tim kami untuk mewujudkannya,” urainya.

VBL pun mengungkakan sejumlah fakta terkait minuman lokal hasil fermentasi yang dikemas menjadi sebuah brand dan bernilai ekonomi. “Dalam mengonsumsi minuman tersebut, kita akan atur peredarannya agar tidak mengakibatkan mabuk karena konsumsi yang berlebihan. Untuk itu perlu Tata Kelola dan Tata Niaga untuk pengembangan minuman Sophia di NTT dan Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai POM NTT menyambut baik harapan Gubernur terkait pengembangan Faloak dan Sophia serta memfasilitasi sejumlah UMKM yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah NTT.

“Bapak Gubernur, prinsipnya kami siap bersinergi dalam memfasilitasi kepentingan daerah sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini juga terkait perizinan, sudah ada sistem OSS (Online Single Submission) sehingga dalam proses registrasi, data mesti terkoneksi dan konsisten agar tidak terjadi penolakan  yang menyebabkan pengulangan tahapan proses pengurusan izin,” jelas Amran.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Staf Khusus Gubernur, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., CA., CMA., QIA, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Ec. Muhamad Nasir Abdullah, MM.(*)

Sumber berita dan foto (*/Arbi Kore/Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT)

Editor (+roni banase)