Jiwasraya ke IFG Life: Inti Soal, Bagaimana Nasib Nasabah Pensiunan Itu?

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Sementara para terdakwa kasus Jiwasraya masih berkutat dalam tahapan persidangan yang masuk tahap kasasi, nasib para nasabah Jiwasraya masih terombang-ambing.

Apa maksudnya terombang-ambing?

Tak menentu arah, bagaimana nasib jaminan pensiunnya? Apakah masih seperti yang dulu saat diikat janji bersama (akad) asuransi? Sehingga sepanjang perjalanan kariernya mereka rela dipotong sebagian penghasilannya demi sebuah jaminan di hari tuanya.

Skema restrukturisasi yang sementara ini berjalan masih menjadi polemik publik. Terutama tentu bagi sekitar 2 juta nasabah tanggungannya. Bayangkan saja, yang dimaksud dengan skema restrukturisasi ini adalah mengembalikan uang nasabah, tapi dengan “menyesuaikan ketersediaan dana” di perusahaan.

Jadi, jumlah uang yang bakal diterima nasabah nanti sangat tergantung “ketersediaan dana”. Nah loh! Caranya, semua polis yang akan direstrukturisasi itu akan dialihkan ke perusahaan asuransi baru, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Life.

Belakangan kita mengetahui bahwa dalam program restrukturisasi Jiwasraya ini, pemenuhan hak nasabahnya akan diambil alih oleh Indonesia Financial Group (IFG) Life. Dan kabarnya Jiwasraya sendiri akan ditutup (dilikuidasi).

Untuk keperluan itu, pemerintah telah menyiapkan dana Rp.22 triliun yang disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mendirikan IFG Life ini. Namun, kok ini kesannya lebih bernuansa menggeser masalah ketimbang menyelesaikan masalah. Shifting the problem, not solving the problem!

Pertanyaannya, mengapa dana Rp.22 triliun itu tidak diberikan saja pada Jiwasraya untuk melanjutkan bisnis dan memenuhi semua hak nasabah? Kenapa pula mesti ada perusahaan baru yang menerima modal baru dari uang rakyat?

Lalu, mengapa Jiwasraya harus ditutup? Bukankah salah urus ini adalah skandal petingginya, bahkan disinyalir ada ulah penguasa dan kroninya di masa lalu yang cawe-cawe di situ? Wallahualam!

Ironis sekali, alih-alih menguntungkan, model restrukturisasi seperti ini jelaslah sangat merugikan para nasabah pensiunan itu.

IFG Life adalah anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang sengaja dibentuk demi menampung polis Jiwasraya hasil restrukturisasi. Nah, melalui IFG Life inilah dana nasabah tadi akan dikembalikan (sesuai ketersediaan dana) dengan cara dicicil.

Dicicil? Iya dicicil. Dan bukan hanya itu.

Tambahan penderitaan pula, dana nasabah itu akan disesuaikan dari sisi suku bunganya dan kemudian akan dihitung kebutuhan top up klaim apabila memang manfaat itu akan diteruskan di IFG Life.

Opsi mencicil dana nasabah itu artinya,

Pertama, pengembalian penuh namun polis dicicil selama 15 tahun. Namun bila nasabah tidak setuju dan ingin mendapatkan pengembalian lebih cepat, maka diperlukan penyesuaian tunai atau hair cut terlebih dulu.

Kedua, opsi cicilan selama lima tahun dengan catatan ada penyesuaian nilai tunai.

Ketiga, jika nasabah memang ingin uang cash, maka itu akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Sekali lagi, jika dengan saksama dicermati, bukankah model restrukturisasi Jiwasraya seperti ini justru hanya merugikan nasabah? Misalnya, kabarnya akan ada pemotongan simpanan dana nasabah sampai 40%. Waduh, kalau ini sampai terjadi bukan main sengsaranya nasabah itu.

Termasuk juga soal Jiwasraya yang bakal menghentikan pengembalian dana nasabah yang jatuh tempo dan lalu mengembalikan dengan cara cicilan maksimal 15 tahun tanpa bunga. Namun, jika para pemegang polis menolak restrukturisasi ke IFG Life maka akun mereka tetap di Jiwasraya, namun pembayaran polis mereka akan menggunakan nilai aset Jiwasraya yang tersisa tanpa menjamin waktu pengembaliannya. Duh!

Dan lagi, proses likuidasi seperti ini bakal memakan waktu yang panjang, amat panjang. Perlu kesabaran tingkat dewa untuk menjalani proses seperti ini. Waduh, memang berat konsekuensi model restrukturisasi seperti ini. Berat bagi para nasabah pensiunan itu.

Di sini, kita ingin mengingatkan, agar para Direksi Jiwasraya bisa melakukan proses restrukturisasi ini secara transparan dan manusiawi. Jangan sampai segala opsi restrukturisasi ini dirancang tanpa melibatkan nasabah.

Jangan sampai merugikan rakyat sebagai nasabah, pensiunan pula lagi.

Ingatlah, sebagian besar dari mereka itu berasal kelompok ekonomi menengah ke bawah. Serta banyak di antara mereka yang tak punya dana lain selain yang ditaruh di Jiwasraya.

Hanya itulah harapan topangan hidup mereka di hari tuanya.

Rabu, 17 Maret 2021

Penulis merupakan Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB)

Foto utama oleh infobanknews.com