Empat Penjabat Bupati di NTT Bakal Dilantik di Besipae Kabupaten TTS

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati ditetapkan Menteri Dalam Negeri lalu dilantik oleh Gubernur untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1, maka Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.

Sehubungan belum dilantiknya Bupati definitif di 4 (empat) kabupaten yakni Belu, Malaka, Sabu Raijua, dan Sumba Barat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), maka bakal dilaksanakan pelantikan Penjabat Bupati oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di Lahan Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Kepastian pelantikan keempat Penjabat Bupati tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi kepada Garda Indonesia pada Jumat siang, 26 Maret 2021 pukul 13.24 WITA. Menurutnya, lokasi pelantikan di Besipae  disesuaikan dengan lokasi tugas dan kunjungan kerja Gubernur NTT.

“Pak Gubernur sedang menjalankan tugas, dan beliau sedang berada di Besipae, Kabupaten TTS. Kebetulan waktu pelantikan bersamaan dengan lokasi tugas beliau,” terang Doris Rihi sembari menyampaikan jika pelantikan pada tanggal 25 Maret, maka pelantikan bakal dilaksanakan di Atambua.

Selain itu, tegas Kabiro Tata Pemerintahan Setda NTT yang dilantik oleh Wakil Gubernur NTT pada Jumat, 19 Maret 2021 ini, tak ada aturan yang melarang pelantikan di mana pun.

Menyangkut siapa saja nama empat Penjabat Bupati yang bakal dilantik, Doris Rihi mengungkapkan bahwa belum ada surat keputusan (SK). “Keempat Penjabat belum tahu, SK sudah ditandatangani, namun belum ada petikan untuk dibacakan,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama (*/ilustrasi/istimewa)