Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021.

Turut hadir Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT; yang berada di Atambua, mendampingi kunjungan kerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selama dua hari pada 24—25 Maret 2021 di Kabupaten Belu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Junior, terungkap 13 pekerja itu sudah bekerja sebagai buruh panggul beras di Dolog Atapupu selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 38 tahun.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak dalam keterangannya menyebutkan, bahwa ke-13 pekerja itu sejak awal bekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara, dalam ketentuan UU, PKWT hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja di bawah dua tahun. Ketika, orang sudah bekerja di atas dua tahun, PKWT dengan sendirinya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak

Ketentuan ini, terang Marius Nahak, tidak berlaku untuk ke–13 orang pekerja dolog itu. Sejak awal mereka bekerja tidak memiliki perjanjian kerja. Mereka juga tidak diikutsertakan dalam peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Padahal, UU mewajibkan. “Status mereka hingga hari ini tidak jelas, bahkan pimpinan Dolog Atambua mengatakan mereka ini buruh panggul (tenaga harian lepas). Buruh panggul atau tenaga harian dalam UU sudah dihapus”, ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme, Marius Nahak menuturkan, ke–13 pekerja itu akan membuat pengaduan tertulis ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan dinas terkait melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pihak Dolog. Dolog adalah BUMN, sehingga Nakertrans harus membuka UU BUMN. “Karena mereka ini rata–rata sudah bekerja di atas 2 tahun, maka oleh UU mereka adalah tenaga tetap. Yang mereka harapkan adalah menjadi karyawan tetap dolog dan diberi gaji tetap,” ujar Nahak.

Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT

Sementara itu, Silvia Peku Djawang memaparkan, bahwa persoalan dasarnya tidak ada laporan ke dinas teknis. Tetapi, dirinya merasa optimis kasus ini akan diselesaikan dengan memeriksa kelengkapan dokumen para pekerja.

“Kami hadir untuk fasilitasi. Kami berharap para pekerja memiliki dokumen kontrak sejak awal bekerja. Yang harus mereka lakukan sekarang adalah membuat laporan kepada kami, dalam hal ini Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Kemudian, kami akan bantu agar dinas teknis lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak untuk melihat apa yang menjadi hak mereka,” tandas Silvia.

Anggota DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa mengatakan, Dolog Kabupaten Belu adalah BUMN, tetapi memperlakukan ke-13 pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang mendorong DPRD Belu terpanggil memperjuangkan hak–hak para pekerja melalui koordinasi dengan Nakertrans. “Sesuai petunjuk Kadis Nakertrans Provinsi NTT, kami berharap pertemuan hari ini ditindaklanjuti oleh dinas teknis Kabupaten Belu, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjawab harapan para pekerja”, pintanya.

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar (Dilansir dari Kompas.com, 1 Desember 2020):

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)