Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021.

“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, pada Jumat, 16 April 2021, meralat pernyataannya pada Kamis, 15 April 2021 yang mempersilakan masyarakat yang ingin mencuri start mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6—17 Mei 2021. Pasalnya, mudik tahun ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/16/ingin-mudik-kakorlantas-sebaiknya-sebelum-6-mei-2021/

Kakorlantas mengungkapkan tidak merekomendasikan warga untuk mudik mendahului mengacu pada aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah menetapkan larangan mudik/peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai Surat Edaran  (SE) Nomor 13 Satgas Covid-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik atau mudik ditiadakan,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6—17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/Polri, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum. Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)