KOMPAK Indonesia Desak KPK Periksa & Tetapkan Azis Syamsudin Jadi Tersangka

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak Pimpinan KPK RI terkait pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai, Provinsi Sumatra Utara.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Azis Syamsudin,” jelas Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia pada Jumat siang, 30 April 2021 di Gedung Merah Putih saat melaporkan resmi ke Dewan Pengawas KPK RI dan Pimpinan KPK RI.

Gabriel Goa menegaskan, pemeriksaan dan penetapan tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan, pertama, bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin. “Bahkan catatan kami (KOMPAK Indonesia, red) nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Joko Chandra,” urai Gabriel.

Gabriel mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di mana M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang  terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK.

Kemudian, jelas Gabriel menguraikan kronologi,  Azis Syamsudin memerintahkan ajudannya untuk hubungi penyidik KPK RI, Robin ( AKP Stepanus Robin Pattuju). Di rumah ini AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Gabriel pun melanjutkan, pada kesempatan ini M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi terjadi pada Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK RI. “Harapannya dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan/ membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai,” urainya.

Gambaran Keterlibatan Azis Syamsudin

Menurut hasil analisis KOMPAK Indonesia, peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin. Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Lebih lanjut, ujar Gabriel, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi di antarannya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

Gabriel menandaskan, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Stepanus, pengacara Maskun Husain dan Wali Kota M Syahrial terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar Rp 1,5 Miliar.(*)

Sumber berita dan foto (*/KOMPAK Indonesia)

Editor (+roni banase)