Fenomena Peran Perempuan dalam Terorisme di Indonesia

Loading

Oleh : Warsito Hadi – Bogor

Rentang waktu mulai 2016 sampai sekarang, telah diperlihatkan perempuan ditangkap atau diidentifikasi dalam beberapa aktivitas terorisme di Indonesia. Tahun 2016, Dian Yulia Novi dan Ika Puspitasari ditangkap polisi karena terbukti merencanakan aksi bom bunuh diri. Dian akan beraksi di depan Istana Presiden, sementara Ika berencana melakukan bom bunuh diri di Bali pada malam tahun baru 2017.

Mei 2018, kasus bom bunuh diri di Gereja Surabaya yang dilakukan sekeluarga, di mana salah satu pelakunya adalah Puji Kuswati dan putrinya yaitu Fadilah Sari dan Pamela Riskika.  Maret 2019, publik dikagetkan oleh ulah Marnita Sari Boru Hutauruk alias Solimah, istri Asmar Husain alias Abu Hamzah yang meledakkan diri saat dikepung Densus di Sibolga dan November 2019, Dewi Anggraini, yang merupakan istri Rabbial Muslim Nasution (pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan), berencana melakukan aksi bom bunuh diri di Bali.

Februari 2020, Indonesia dikejutkan oleh pasangan suami istri Ruille Zeke dan Ulfa (mantan ISIS) asal Indonesia  yang sempat menjalani program deradikalisasi  pasca-deportasi ke tanah air melakukan bom bunuh diri di Filipina.

Terakhir pada Maret 2021, terjadi penembakan yang diduga aksi teror terjadi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, di mana seorang wanita berpakaian hitam berusaha masuk ke lingkungan Mabes Polri, tapi tak lama setelah itu, ia jatuh tersungkur, dilumpuhkan polisi pada 31 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dana atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Empat sudut pandang terhadap terorisme menurut para pakar yang dapat dijadikan sebagai pijakan membatasi terorisme. Pertama, legalitas yaitu memahami terorisme sebagai aksi kelompok yang dilakukan untuk melawan penguasa, maka tindakan yang dilakukan  dianggap sebagai sesuatu yang ilegal. Kedua, kekerasan yaitu memahami terorisme selalu dikaitkan dengan kekerasan. Ketiga, terorisme selalu dikaitkan dengan upaya untuk mencapai tujuan, baik  dalam bentuk ideologi, kekerasan, maupun yang lain, walaupun ada terorisme yang tujuannya tidak jelas arahnya. Keempat, kemiliteran yaitu memahami terorisme dikaitkan dengan operasi-operasi melalui cara-cara yang dilakukan oleh militer.

Ada 4 (empat) peran perempuan dalam terorisme di Indonesia, menurut beberapa literatur. Peran pertama, adalah sebagai pendukung tidak langsung, di mana peran ini ditempati perempuan yang memberikan dukungan secara finansial, material, dan sikap sosial, tidak melibatkan diri dalam aksi terorisme secara langsung atau simpatisan, memberikan sumbangan lewat lembaga atau organisasi yang bersimpatisan kepada organisasi teroris.

Peran kedua, adalah sebagai pendukung langsung yang terlibat aktivitas terorisme, namun bukan pelaku bom bunuh diri dan terbatas  penyediaan logistik atau rekrutmen pelaku bom bunuh diri.

Peran ketiga, adalah sebagai pelaku bom bunuh diri. Merupakan peran yang khusus dan sangat penting. Ika Puspitasari calon martir yang akan diledakkan di Bali,   meskipun memiliki peran yang vital dan berisiko, namun masih menempati level yang rendah, sebagai follower dengan posisi foot soldier.

Peran keempat, adalah sebagai pemimpin kelompok, di mana posisi yang menempatkan seseorang pada risiko dipenjara bahkan kematian, merupakan kewenangan memimpin sebuah kelompok terorisme yang memiliki kewenangan untuk memilih orang lain untuk dilibatkan dalam setiap aktivitas terorisme.

Belum ada perempuan berperan sebagai pemimpin terorisme, karena belum memiliki sikap berani memutuskan diri sendiri untuk mengambil risiko memasuki lebih jauh wilayah terorisme. Dalam kelompok “fundamentalis”, teroris  di mana kultur dan keyakinan “paternalistis”  menempatkan posisi perempuan tidak terlalu menguntungkan dalam mengambil keputusan atau menyatakan pendapat, perempuan diwajibkan untuk mengikuti yang disampaikan oleh suami.

Alasan mengapa memanfaatkan perempuan dalam teroris karena apa yang dilakukan kaum perempuan tidak terlalu menonjol atau dapat mengelabuhi masyarakat atau aparat hukum serta dapat memberikan elemen taktis kejutan terutama ketika perempuan terlihat kurang cenderung dicurigai daripada pria.

Dalam rangka mencegah agar tidak mudah terkena paham radikalisme dan terorisme termasuk di kalangan kaum perempuan. Maka, langkah-langkah yang dapat dilaksanakan antara lain:

Pertama, mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan dan merangkul media sebagai perantara agar rakyat mau memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pemerintah serta memberikan literasi bahwa kemajemukan dan keanekaragaman merupakan kemustahilan, kekayaan dan anugerah Tuhan harus disyukuri dan tidak dipertentangkan oleh komponen bangsa.

Kedua, penegakan hukum yang adil  serta memperbaiki sistem deradikalisasi dengan meningkatkan kerja sama dengan lembaga keagamaan (NU dan Muhamadiyah), tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketiga, pemerintah  melaksanakan  pemblokiran terhadap situs dan akun medsos radikal  sebagai solusi menghentikan paparan radikalisme serta  memberikan literasi kepada masyarakat untuk membuat konten positif di media sosial.

Keempat, memperdayakan aparat didaerah (Babinsa dan Babikamtipmas) sebagai ujung tombak penangkalan dan deteksi dini pencegahan terorisme.

Terakhir, melaksanakan sosialisasi radikalisme dan terorisme bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat secara tatap muka maupun melalui media agar mendapatkan pemahaman sesuai perundangan dan nilai keagamaan sehingga  diharapkan dapat meningkatkan peran aktif dalam penangkalan paham radikalisme  dan terorisme dalam keluarga dan masyarakat.(*)

Penulis merupakan APN Kemham

Foto utama oleh magdalene.co