Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

Loading

Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Arnolus Lutte memberhentikan atau memecat 10 (sepuluh) perangkat Desa Busalangga Barat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat Nomor : 4/DBB/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Busalangga Barat tersebut dilakukan dengan memperhatikan Surat Rekomendasi Camat Rote Barat Laut Nomor : 140/84/KRBL.3.1, tanggal 5 Mei 2021 perihal Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Busalangga Barat Tahun 2021. Surat Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat tersebut ditembuskan Bupati Rote Ndao, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Rote Barat Laut, dan Perangkat Desa Busalangga Barat yang diberhentikan masing-masing di tempat.

Kesepuluh perangkat Desa Busalangga Barat yang dipecat di antaranya Sekretaris Desa, 5 (lima) kepala dusun, 2 (dua) kepala seksi dan 2 (dua) kepala urusan. Masing-masing perangkat desa tersebut diangkat berbeda tahun pengangkatan sebagai perangkat desa. Sementara, Kepala Dusun Ndeuama  diangkat berdasarkan pemilihan dusun saat masih bergabung dengan Kelurahan Busalangga, kemudian dimekarkan menjadi Desa Busalangga Barat.

Adapun 10 perangkat Desa Busalangga Barat yang diberhentikan adalah sebagai berikut:

  1. Samuel Ayub Ndolu, Jabatan: Sekretaris Desa;
  2. Jean Ilona Solukh, Jabatan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  3. Anjelycha Dano, Jabatan : Kepala Urusan Keuangan/Bendahara;
  4. Sempi A Ndolu, Jabatan: Kepala Seksi Pemerintahan;
  5. Gusthon D Hello, Jabatan: Kepala Seksi Kesejahteraan;
  6. Yusuf Nassa, Jabatan: Kepala Dusun Mbaoen Timur;
  7. Erni Ndolu, Jabatan: Kepala Dusun Mbaoen Barat;
  8. Kristofel Mba’u, Jabatan: Kepala Dusun Ndeuama;
  9. Ofliana R. Modok, Jabatan : Kepala Dusun Fatubabelak.
  10. Felipus Nggebu, Jabatan: Kepala Dusun Ombok.

Dilansir dari Portal NTT, Kades Busalangga Barat Mikael Arnolus Lutte saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa dirinya melakukan pergantian perangkat desa atas hasil evaluasi kinerja. “Ini sesuai hasil evaluasi kinerja selama 2 bulan terakhir, kinerja mereka kurang bagus. Dan sesuai rekomendasi dari Camat, makanya saya ganti. Soal gaji mereka belum dibayarkan karena masih belum ada pencairan ADD (Anggaran Dana Desa),” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekaman yang diperoleh Garda Indonesia, Kades Busalangga Barat mengungkapkan merasa dilema dengan keadaan karena adanya tekanan politik. “Terkadang beta (saya,red) mau menangis,” ulasnya.

Dampak dari pemecatan perangkat desa secara sepihak, Kepala Desa Busalangga Barat, Mikael Arnolus Lutte diadukan oleh perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao pada Senin, 10 Mei 2021 dan diterima oleh Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Yames M.K Therik, S.H.

Perangkat Desa Busalangga Barat yang dipecat mengadukan kepada Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Yames M.K Therik, S.H.

Di hadapan Kadis PMD Rote Ndao, para perangkat desa tersebut menyampaikan aduan mereka terkait diberhentikan secara sepihak oleh Kades Busalangga Barat dengan alasan yang tak jelas, bahkan diduga kuat pemberhentian tersebut dilakukan oleh Kades Busalangga Barat atas tekanan politik.

Semuel Ayub Ndolu selaku sekretaris Desa Busalangga Barat, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa teman perangkat desa lainnya diberhentikan dengan alasan yang tak jelas. “Tidak tahu jelas apa sebabnya. Tiba-tiba saja kades berikan surat pemberhentian. Dia kasih tahu kami di kantor desa bahwa terpaksa lakukan itu, karena desakan politik,” ungkapnya.

Senada, Erni Ndolu yang menjabat Kepala Dusun Mbaoen Barat mengaku heran dan kaget dengan keputusan dari Kades Busalangga Barat yang hanya memberitahu dia melalui pesan singkat SMS. “Saya kaget karna Kades beri tahu pemberhentian itu hanya lewat SMS saja. Sampai hari ini sama sekali belum ada surat pemberhentian resmi yang diberikan pada saya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Yames M. K Therik, S.H. menyatakan, pihaknya telah bersurat resmi untuk memanggil Kepala Desa Busalangga Barat ke Kantor PMD guna dimintai penjelasan terkait pemberhentian tersebut. “Kami sudah dengar langsung aduan dari perangkat desa yang datang tadi. Kami sudah bersurat resmi ke kades untuk besok (Selasa, 11 Mei 2021) menghadap kami di sini guna dimintai penjelasan terkait hal-hal apa yang jadi dasar bagi dia lakukan pemberhentian perangkat desanya,” jelas Yames Therik.

Terpisah kepada Garda Indonesia pada Senin malam, 10 Mei 2021, Kasie Pemerintahan Desa Busalangga Barat Sempi Ndolu menuturkan telah mengadukan kondisi pemecatan kepada Kadis PMD Rote Ndao. Selain itu ungkap Sempi, selama ini evaluasi kinerja perangkat desa tak pernah dilakukan.

“Surat pemberhentian diserahkan kepada kami (perangkat desa, red) pada Minggu sore, 9 Mei 2021, sementara surat telah dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021,” urai Sempi Ndolu yang pernah menolak SK Penjabat (Pj) Kepala Desa Busalangga Barat pada tahun 2020 sembari menandaskan bahwa pada besok (Selasa, 11 Mei 2021) bakal menghadap Camat Rote Barat Laut.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama oleh karangjambu.desa.id