Kadis Kominfo Belu : Gunakan Media Sosial Secara Bijak

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Andes Prihatin, S.E, M.Si. meminta  masyarakat Belu agar secara bijak dalam menggunakan media sosial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikannya terkait dilaporkannya akun facebook Frans Asten ke Polres Belu oleh Kasubag Keuangan dan Aset Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Lidvina Bere, S.E. M.M. seperti diberitakan salah satu media online, pada Jumat, 4 Juni 2021.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Gunakan untuk hal–hal produktif, untuk mempermudah komunikasi di era digitalisasi dan jembatan silaturahmi di masa pandemi Covid–19 saat ini,” pinta Jap, sapaan akrab Johanes Andes Prihatin di Atambua, pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Kepala Dinas Kominfo, yang juga merangkap Plt. Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu ini mengungkapkan, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di era digitalisasi. Karena itu, harus digunakan sebagai alat bantu untuk mempermudah kehidupan masyarakat, bukan malah menjerumuskan masyarakat ke dalam hal-hal yang kontraproduktif dan melanggar hukum.

Jap menegaskan, sebelum menuliskan, membagikan, atau merespons sesuatu melalui media sosial, sebaiknya dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu, sehingga tidak membuat orang lain tersinggung. Apalagi konten itu sifatnya bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan permusuhan atau mengandung unsur pornografi dan perjudian.

“Jika tidak ada manfaat positif bagi sesama, tidak perlu menulis dan membagikan sesuatu melalui media sosial,” tandas Jap mengingatkan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa)