Terkait Dugaan Suap, Pengawas KPK Stepanus Pattuju Bakal Diperiksa Polri

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial, bakal segera diperiksa Propam Polri.

“Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Irjen Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin Pattuju jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.

“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean pada Senin, 31 Mei 2021. AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka.

Tumpak mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Polri)

Foto utama oleh okezone

Editor (+roni banase)