Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. mendeklarasikan Desa Halimodok dan Desa Fatubaa, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di halaman Kantor Desa Halimodok pada Kamis, 24 Juni 2021.
Deklarasi Desa STBM itu merujuk pada 5 (lima) Pilar STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS); Mencuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) menggunakan air mengalir; Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM–RT); Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.
Dalam sambutan, Wakil Bupati Belu menekankan, upaya mengubah perilaku buruk masyarakat, membutuhkan kesabaran dan pengorbanan. “Karena ada masyarakat sudah terbiasa dengan buang air besar sembarangan, membuang sampah sembarangan, menyimpan makanan dan minuman secara tidak higienis, dan kondisi lingkungan kotor,” sebut Alo Haleserens sembari berharap masyarakat menerapkan ikrar STBM secara baik dan benar.
82 Orang di Belu positif Covid – 19
Data Satgas Covid–19 di Kabupaten Belu per Kamis, 24 Juni 2021 mencatat 82 (delapan puluh dua) orang positif Covid–19. Karena itu, Wakil Bupati Belu mengimbau secara tegas kepada masyarakat, agar tetap menaati protokol kesehatan 5 M yakni, Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menghindari kerumunan; dan Mengurangi mobilitas.
“Kepala desa memantau Posko Covid di desa masing-masing untuk memastikan pergerakan orang masuk dan keluar desa. Jaga diri, jaga keluarga agar desa kita aman, nyaman dan selamat,” perintah Wakil Bupati.
Pimpinan Yayasan Pijar Timur Indonesia (YPTI), Vinsensius Kia Beda mengutarakan, YPTI mendampingi 3 (tiga) desa di setiap kecamatan dari total 12 kecamatan. Jumlah keseluruhan desa yang didampingi YPTI sebanyak 36 desa. “Sekarang proses verifikasi sudah mencapai 23 desa, yang deklarasi 18 desa. Dari proses ini kita berharap semakin banyak deklarasi desa STBM untuk peningkatan derajat kesehatan,” terangnya.
Laporan Kepala Desa Halimodok
Kepala Desa Halimodok, Blas Roman Tes melaporkan, Desa Halimodok memiliki akses sanitasi layak sebesar 81,27 persen dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 299, dan jumlah jiwa 1.399.
Proses pelaksanaan STBM Desa Halimodok, lanjutnya, dimulai tahun 2018 dengan sosialisasi tentang 5 (lima) Pilar STBM, lalu diikuti dengan pembentukan Tim STBM desa. “Terima kasih kepada Yayasan PLAN International Indonesia dan Pijar Timur Indonesia yang sudah bersama kami dalam mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat melalui 5 (lima) Pilar STBM,” ujar kepala desa.
Turut hadir, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Christoforus M. Loe Mau, S.E., Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BP4D, Camat Tasifeto Timur, Kepala Puskesmas Wedomu, Kepala Desa se–Kecamatan Tasifeto Timur, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (*)
Penulis dan foto (*/ Herminus Halek)