Penerbangan Beroperasi Hingga 11 Juli, Penutupan Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada Garda Indonesia pada Kamis siang, 7 Juli 2021 mengungkapkan, pihaknya telah menghelat rapat bersama dengan para operator penerbangan dan pelayaran guna mempersiapkan kondisi tersebut terkait rencana penutupan penerbangan maupun pelayaran yang sebelumnya telah diberlakukan dengan dikeluarkannya Surat Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/21 tertanggal 6 Juli 2021 perihal “Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut, dan Penyeberangan pada Daerah yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19 dalam Wilayah NTT”.

“Kami telah mengeluarkan surat yang telah diketahui masyarakat dan terlalu mendadak karena diterbitkan tanggal 6 Juli dan diberlakukan 7 Juli, namun kami pemerintah menyadari surat tersebut terlalu mendadak, maka kami mengundang semua (operator layanan penerbangan dan pelayaran, red) dan kami menarik surat itu untuk direvisi,” urai Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka.

Surat tersebut, imbuh Isyak Nuka, ditarik untuk direvisi karena terkait lonjakan kasus Covid-19 di NTT guna mengambil langkah-langkah apakah penutupan penerbangan maupun pelayaran. “Surat tersebut tidak terdapat waktu mulai dan berakhir pemberlakuan, maka kami sedang mempersiapkan surat terbaru dengan perincian waktu pemberlakuan hingga berakhir pemberlakuan penutupan maupun pengetatan di pintu masuk,” ungkapnya.

Untuk sementara, urai Isyak Nuka, mulai dari tanggal 7—11 Juli 2021 masih berlaku normal dan bakal dilakukan pengetatan di semua pintu masuk penerbangan maupun pelayaran mulai 12—21 Juli 2021. “Kami berlakukan selama dua minggu dan bentuk pengetatan bakal terurai pada surat terbaru,” ujarnya.

Saat ini, tandas Kadis Perhubungan Provinsi NTT, dengan demikian masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk melakukan rencana perjalanan dapat mempersiapkan segala sesuatu.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)