Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Wartawan media daring Timordaily.com, Silvester Manek atau Vegal melaporkan akun facebook Asty Sene ke Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Pantauan Garda Indonesia, laporan Vegal, sapaan karibnya, didampingi kuasa hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., bersama sejumlah wartawan menyerahkan materi pengaduan dugaan pencemaran nama baik, dan diterima langsung oleh Kanit Tipiter, Aipda Mesakh Boymau.

Eros, sapaan akrab Kanit Tipiter menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan panggil pemilik akun Asty Sene dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dimintai pertanggungjawaban. Ini ‘kan masuk dalam kasus pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandas Aipda Boymau.

Selain itu, ujar Kanit Tipiter Polres Belu, pihaknya akan meneruskan Laporan Informasi (LI) ini ke Kapolres Belu dan selanjutnya mengambil keterangan dari korban/pelapor bersama sejumlah saksi.

Penasehat Hukum Vegal M.A. Putra Dapatalu, S.H., menuturkan, kasus yang dialami kliennya itu dinilai telah mencoreng nama baik. Karena itu, ia akan mendampingi kasus ini sampai tuntas. “Kita berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Kanit Tipiter dapat mendalami perkara ini sampai tuntas, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya sehingga ke depan bisa menggunakan media sosial secara lebih bijak,” pintanya.

Sebagaimana salinan materi laporan yang diterima, memuat kronologi sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 WITA, saudari Asty Sene dengan nama akun facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dengan menyebutkan Silvester Manek sebagai perusak generasi, dan ilmu premannya melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.
  2. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 WITA, saudari Asty Sene dengan nama facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dan menyebut nama lembaga Timordaily.com melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.
  3. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 Wita, saudari Asty Sene dengan nama facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dan menyebut nama wartawan melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)