Penguatan Kompetensi Pengawas Benih Tanaman untuk Mandiri Benih di NTT

Loading

Oleh: Emmanuel Richardo, SP. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda, Anggota Ikatan Pengawas Benih Tanaman Indonesia (IPBTI)

Setiap tahun, Kementerian Pertanian menggelontorkan dana triliunan rupiah dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pertanian baik itu menyangkut benih, pupuk maupun obat-obatan, alat dan mesin pertanian yang modern untuk memastikan bahwa produksi dan produktivitas pertanian mengalami peningkatan signifikan yang pada akhirnya  meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang menjadi fokus dalam program tersebut adalah bantuan benih khususnya komoditi tanaman pangan untuk benih padi, Jagung dan Kedelai (PAJALE) yang berjumlah jutaan ton untuk seluruh Indonesia di mana sudah diatur bahwa semua benih yang diedarkan wajib hukumnya bersertifikat dan berlabel.

Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan, dalam pasal 46 mengatakan ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan tanaman, Menteri mengangkat Pengawas Benih, (2) Menteri menetapkan persyaratan pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dalam ayat (3) Pengawas Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Undang Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berdasarkan Permenpan RB nomor 09 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan angka Kreditnya dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1)  yang dimaksud dengan Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat berwenang. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) mengatakan bahwa Pengawas Benih Tanaman merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pengawas Benih Tanaman (PBT) merupakan salah satu pelaksana dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang memegang peranan penting dalam menjamin mutu benih yang beredar di masyarakat. PBT adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan mutu benih tanaman. Tugas pokok PBT yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan sistem manajemen mutu.

Dari tugas dan kewenangan tersebut maka PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan pengalamannya dalam melaksanakan tugas secara akuntabel, transparan dan independen. Kompetensi adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan ketrampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai standar kerja yang disyaratkan.

Selanjutnya dalam pasal 47 PP nomor 44 tahun 1995 dikatakan bahwa Pengawas Benih sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan seta cara pengemasan benih, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih bina, melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina

Dalam hal Pengawas Benih mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan mengenai mutu benih bina tetapi memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah terlampaui dan belum terdapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran benih bina oleh pengawas benih  berakhir demi hukum.

Dalam hal ditemukan penyimpangan mengenai proses produksi, standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, pengawas benih dapat mengusulkan penarikan benih bina dari peredaran kepada Menteri.

Semua kegiatan perbanyakan benih/ produksi benih baik itu untuk komoditi tanaman pangan, hortikultura maupun perkebunan mengatur secara detail bagaimana seorang PBT harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang  muaranya dihasilkannya benih unggul bersertifikat.

Contoh untuk kegiatan perbenihan tanaman pangan:

Dalam kegiatan Produksi Benih

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 990 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, sebelum melakukan kegiatan penangkaran benih, seorang calon penangkar harus mengajukan permohonan  dan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, PBT akan memverifikasi permohonan untuk jadi penangkar baik itu administratif berupa KTP, SITU, SIUPP dan  menilai kelayakan teknis terkait sumber daya manusia dan peralatan processing serta gudang . Seorang penangkar benih dikatakan sah atau legal setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini Kepala UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih setelah semua berkas baik administratif maupun penilaian kelayakan teknis dipenuhi.

Dalam kegiatan Sertifikasi Benih

Berdasarkan Kepmentan nomor 620 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, penangkar yang telah mendapat rekomendasi sebelum menanam harus mengisi formulir permohonan penangkaran  yang berisi keterangan tentang nama penangkar, alamat, alamat lokasi penangkaran, jenis tanaman, varietas,  benih sumber yang akan digunakan, kelas benih yang dihasilkan, isolasi jarak atau isolasi waktu (agar tidak tercampur dengan varietas lain) yang data itu semuanya harus diverifikasi oleh PBT.

Setelah benih ditanam, maka seorang PBT akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kemurnian genetik dari tanaman yang ditangkarkan tetap terjaga pada setiap fase pertumbuhan tanaman yaitu fase vegetatif dengan mengamati  warna batang dan daun, fase generatif mengamati warna batang, warna bunga dan pada fase dengan masak mengamati bentuk dan warna gabah atau biji dan/atau  polong.

Menjelang panen dan sebelum pengolahan benih, PBT akan melakukan pemeriksaan terhadap alat panen dan alat pengolahan yang akan digunakan benar-benar harus  bersih sehingga tidak tercampur dengan varietas lain. PBT juga akan mengawal dari saat panen sampai pengolahan benih  untuk memastikan bahwa calon benih yang diolah adalah benar-benar berasal dari areal penangkaran yang diawasi sehingga tidak terjadi penggelembungan stok calon benih oleh penangkar nakal. Ini adalah titik kritis sehingga dibutuhkan keberadaan PBT yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.

Setelah calon benih selesai diolah, PBT akan mengambil contoh benih untuk diujikan di laboratorium, sebelumnya penangkar mengisi formulir permohonan pengambilan sampel. Di laboratorium calon benih akan diuji kadar air, daya berkecambah dan kemurnian fisik yang juga diuji oleh PBT yang mempunyai kompetensi untuk pengujian benih

Tata cara pengambilan contoh benih diatur dalam Kepmentan nomor 993 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan  Contoh Benih dan Pengujian/ Analisis Mutu Benih Tanaman Pangan di mana PBT yang telah memiliki kompetensi sebagai Petugas Pengambil Contoh yang diperbolehkan untuk mengambil contoh benih.

Contoh benih yang telah diambil oleh pengawas benih kemudian dalam kesempatan pertama segera dikirim ke laboratorium penguji pada perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan dan sertifikasi benih. Setelah calon benih dinyatakan lulus uji mutu fisik maka akan mendapatkan sertifikat benih dimana setiap kelompok benih akan mendapat satu sertifikat benih dan selanjutnya  PBT akan melakukan supervisi dalam pengawasan pemasangan label.

Dalam kegiatan Kultivar

Yang termasuk dalam kegiatan kultivar adalah kegiatan uji adaptasi galur  dan inventarisasi penyebaran varietas di mana kegiatan uji adaptasi merupakan bagian dari pelepasan varietas sedangkan inventarisasi penyebaran varietas merupakan kegiatan pengumpulan data sekunder tentang varietas-varietas tanaman pangan yang beredar.

Dalam kegiatan Pengawasan Peredaran Benih

Berdasarkan Kepmentan nomor 992 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Pangan, PBT lagi-lagi diberi tugas oleh negara untuk mengawasi semua benih tanaman pangan  yang beredar, baik itu yang berada di penangkar benih maupun di kios benih, untuk memastikan bahwa masa edar yang tertera di label belum kadaluwarsa dan masih memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Khusus untuk benih bantuan pemerintah diatur dalam SK Dirjen Tanaman Pangan nomor 96/HK.310C/4//2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan khusus untuk benih yang dikirim antar pulau termasuk ke NTT.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, mutu benih tidak jarang harus bersentuhan dengan hukum akibat dari pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh produsen  dan pengedar benih di mana telah diatur dalam UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang juga mengatur sanksi administratif maupun sanksi bagi pelaku usaha perbenihan yang melanggar aturan yang ditetapkan, sedangkan PBT diatur dalam Kode Etik PBT.

Untuk itu, maka penetapan seseorang menjadi PBT harusnya sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan di mana harus PNS dan memegang jabatan fungsional tertentu atau kalau mau dibandingkan, menjadi PBT itu seperti seorang Dokter yang sudah KOAS atau seperti kendaraan di jalan raya di mana pengendaranya harus memiliki Surat Izin Mengemudi, sehingga apabila dalam pengawasan mutu benih terdapat tindakan yang mengarah ke pelanggaran baik administratif maupun pidana maka PBT dalam pengambilan tindakan memiliki legal standing yang jelas.

Bagaimana dengan PBT di NTT?

Di NTT, kelembagaan PBT sudah ada sejak tahun 1986 yaitu berupa Satgas XXIX di bawah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih  NTB  dan setelah otonomi daerah tahun 2000 sampai saat ini bernaung di bawah UPTD Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Dengan tugas dan kewenangan tersebut di atas, tentu daerah NTT berkepentingan agar produksi benih meningkat dengan kehadiran seorang PBT.

PBT sebagai ujung tombak produksi benih  di lapangan yang juga bersinergi dengan petugas lapangan lainnya seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) harus diisi oleh personil yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman karena masing-masing petugas lapangan mempunyai tupoksi yang spesifik .

Dari data yang kami peroleh, keberadaan PBT di NTT untuk mengawal 20 kabupaten dan 1 kota, terdapat 43 orang PBT di mana PBT dengan jabatan fungsional tertentu sampai tulisan ini dibuat hanya ada tujuh  (7) orang sedangkan selebihnya adalah fungsional umum termasuk di dalamnya adalah PNS kabupaten yang diperbantukan sebagai pengawas benih

Melihat kondisi tersebut, maka sangat diperlukan penguatan kapasitas dan kompetensi PBT karena sebagaimana diketahui sampai saat ini dana APBN untuk benih di NTT di luar APBD I maupun APBD II, untuk pengadaan benih sebagian besar masih didatangkan dari luar NTT.

Dengan demikian, maka keberadaan PBT  yang mempunyai kapasitas dan kompetensi dalam kegiatan perbenihan mulai dari produksi sampai peredaran benih adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi bila NTT ingin mencapai “Mandiri Benih”  sehingga pemenuhan kebutuhan akan SDM PBT dengan jabatan fungsional tertentu harus diprioritaskan baik itu dengan menyertakan PBT yang masih fungsional umum untuk mengikuti pendidikan dan latihan dasar maupun inpassing melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian juga rekrutmen CPNS untuk formasi PBT sehingga legalitas dari seorang PBT dalam melaksanakan tugas menjadi sah dan dengan kompetensinya karena telah mengikuti diklat dan bimtek pengawasan mutu benih, dapat membantu Pemerintah Daerah NTT  dalam mencapai Mandiri Benih dan sekaligus menghilangkan ketergantungan benih dari luar NTT.

Semoga

Dirgahayu Ke-76 Republik Indonesia

Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, Kuat Sehat, Bersatu.

Foto utama oleh disbun.kaltimprov.go.id