Tujuh Narapidana di Alor Dapat Program Asimilasi Rumah

Loading

Kalabahi-Alor, Garda Indonesia | Guna mencegah dan menekan penyebaran  Covid-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi memberikan program asimilasi rumah kepada 7 (tujuh) narapidana yang telah menjalani pidana sebanyak 2/3 masa pidananya pada Senin siang, 23 Agustus 2021 pukul 14.00 WITA.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu di ruangan registrasi berpesan kepada 7 orang narapidana di antaranya Apsalom P. Mauko, Yeheskiel Maruli, Ever L. Kuang, Nehemia Langkola, Paulus Padaya, Fance Lanbana, dan Toflus Olang agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta tidak lagi membuat kejahatan.

“Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19. Jangan membuat masalah di masyarakat karena selama menjalani asimilasi rumah, saudara-saudara terus dipantau Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, pemerintah daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, TNI, dan Polres Alor,” terang Effendi.

Ketujuh narapidana berpose dengan Kalapas Kalabahi, Effendi Yulianto (tengah)

Effendi menegaskan agar ketujuh narapidana menjalani asimilasi rumah itu untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian karena menurutnya mereka menjalani asimilasi rumah yang berarti mereka tetap di rumah agar tidak tertular Covid-19. “Ingat saudara-saudara diberikan program asimilasi rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah,” tegasnya.

Selain itu, Effendi juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan 5S selama menjalani asimilasi rumah. “Satu hal lagi saya ingatkan agar saudara-saudara tetap melaksanakan protokol kesehatan 5S sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 selama berada di rumah atau di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Protokol kesehatan itu sangat penting. Apabila dalam pantauan kami saudara-saudara tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak segan-segan untuk kami mencabut asimilasi rumah yang sudah diberikan kepada saudara-saudara,” jelas Effendi.

Kalapas Kalabahi kembali mengharapkan agar 7 narapidana tersebut untuk selalu melapor diri setiap bulan sampai bebas murni ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Kupang. “Saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara. Selamat sampai rumah dan sampaikan salam kami untuk keluarga,” tandas Effendi. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Lapas Kalabahi)

Editor (+roni banase)