Lindungi Lokasi ‘Food Estate’ Belu, Pemda Helat Ritual ‘Ukun Badu’

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna menyukseskan dan melindungi lokasi food estate dari berbagai gangguan seperti gangguan hama, ternak, dan lainnya, maka pemerintah daerah bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat melakukan ritual adat ukun badu ‘pembatasan/pelarangan’ di Dusun Rotiklot, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Saat menghadiri ritual Ukun Badu, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M menegaskan bahwa food estate merupakan kegiatan besar sehingga dibutuhkan sinergi dengan berbagai elemen. Sejak zaman dahulu kala, ritual adat telah terbukti mampu melestarikan dan melindungi lingkungan pertanian dan lain–lain dari berbagai kerusakan oleh manusia maupun hewan.

Lebih lanjut dr. Agustinus Taolin mengatakan bahwa melalui ritual adat yang dilakukan, tentu akan ada sinkronisasi antara hukum adat yang mengikat secara adat dengan peraturan desa (Perdes) yang tertulis.

“Lewat ritual adat ini, tadi kita sudah dengar sejalan, selaras dengan peraturan desa yang melarang dan mewajibkan kepada peternak, pemilik ternak, penjaga ternak untuk mengandangkan ternaknya pada malam hari, menjaga pada siang hari agar tidak merusak tanaman beserta sanksi–sanksinya. Dan, itu mengikat secara adat dan secara peraturan desa yang tertulis, sehingga hukum adat sinkron dengan Perdes yang tertulis ini,” terang dr. Agus Taolin.

Bupati dan Wabup Belu bersama tokoh adat duduk bersama membahas tentang penerapan sanksi adat di lahan food estate

Bupati Agus Taolin berharap masyarakat sekitar lokasi food estate dapat mematuhi penerapan hukum adat dan peraturan desa sebagai upaya untuk mengamankan food estate sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait pengolahan lahan food estate, Bupati memastikan akan mencapai seratus persen dalam beberapa hari lagi dan terus berproses dengan kegiatan meratakan, membalik dan mengairi. Lokasi yang lain sudah ditanami mulai dari blok B, blok C, blok A dan blok D, totalnya 53 hektar.

Tokoh Adat, Arkadius Moruk menjelaskan bahwa acara ritual adat Ukun Badu dimaksudkan agar binatang peliharaan seperti sapi, kambing, babi dan lainnya wajib dikandangkan sehingga ternak tidak berkeliaran di lahan pertanian. Selain itu, hasil kebun tidak boleh diambil sembarangan, dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi.

Turut hadir Kadis Pertanian, Plt. Kaban Kesbangpol, Plt. Kadis Perhubungan, Sekretaris PUPR Belu, Camat Kakuluk Mesak, serta Danramil Kakuluk Mesak. (*)

Sumber berita + foto: prokompimbelu

Editor: (*/Herminus Halek)